KUNINGAN, Rajawalinews.online – Polemik terkait keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah Kabupaten Kuningan perlu ditempatkan secara tepat dalam kerangka hukum yang berlaku. Surat Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025 secara normatif tidak melarang keberadaan maupun penggunaan LKS sebagai bahan ajar, melainkan secara tegas melarang praktik penjualan dan pemaksaan pembelian oleh satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta bertujuan melindungi orang tua atau wali peserta didik dari beban pembiayaan yang tidak semestinya.
Dalam surat tersebut, Bupati Kuningan menegaskan sejumlah norma utama, antara lain larangan penjualan, larangan pembelian yang bersifat memaksa, pengaturan tanggung jawab pembiayaan di luar anggaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), kewajiban pengawasan oleh Dinas Pendidikan, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menilai bahwa substansi surat edaran tersebut perlu dibaca secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan penafsiran keliru seolah-olah seluruh bentuk LKS dilarang tanpa pengecualian.
“Yang dilarang itu jelas, yakni penjualan dan praktik pembelian yang bersifat memaksa oleh sekolah, bukan penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Penegasan ini penting agar sekolah dan guru tidak disalahkan tanpa dasar yang tepat,” ujar Manap, Kamis (28/1/26).
Dalam perspektif hukum administrasi pendidikan, larangan penjualan dan pembelian yang bersifat memaksa dimaksudkan untuk mencegah komersialisasi pendidikan serta menghindari tekanan ekonomi terhadap orang tua peserta didik.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak menutup ruang penggunaan bahan ajar tambahan, selama tidak terdapat unsur pemaksaan.
Manap menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) memiliki keterbatasan cakupan pembiayaan, sehingga tidak seluruh kebutuhan bahan ajar dapat dipenuhi melalui anggaran sekolah. Selain itu, buku atau bahan ajar yang dibiayai melalui BOSP berstatus sebagai inventaris sekolah, sehingga tidak seluruhnya dapat dimiliki atau dibawa pulang oleh peserta didik.
“Dengan adanya keterbatasan BOSP, kebutuhan bahan ajar tambahan di luar BOSP dimungkinkan oleh aturan. Yang penting, sekolah tidak melakukan penjualan dan tidak menerapkan pemaksaan,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa pengadaan buku atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan syarat pelaksanaannya tidak memberatkan. Dalam praktiknya, pihak sekolah juga tetap menjalankan fungsi sosial dengan membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu, agar proses pembelajaran tetap berlangsung secara setara dan tidak terhambat oleh kondisi ekonomi.
“Jika tidak terdapat unsur pemaksaan, maka praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Hukum harus diterapkan secara adil dalam membaca realitas pendidikan,” kata Manap.
Menutup keterangannya, Manap menegaskan bahwa keberadaan LKS sebagai bahan ajar tidak dapat dipersoalkan secara hukum, selama tidak dijadikan objek jual beli oleh satuan pendidikan dan tidak disertai pemaksaan kepada peserta didik.
“Setiap dugaan pelanggaran seharusnya diuji melalui mekanisme pengawasan dan audit yang sah. Hindari pembentukan opini publik yang berpotensi menyesatkan. Pendidikan harus dilindungi dari salah tafsir terhadap aturan,” pungkasnya. (Redaksi)


