Selasa, April 28, 2026
spot_img

Sungguh Bejat Ms Dukun Cabul Berkedok Tukang Pijat Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Sumenep, Rajawali News , Ms (45) warga Dusun Drusah, Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang berprofesi sebagai tukang pijat, diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur.

Ms pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat diamankan Unit Resmob, yang  dipimpin langsung Ipda Sirat.,S.H pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib

Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, saat itu korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari puskesmas Pragaan mendatangi rumah  tersangka MS, untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian,”ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

Tiba giliran, Mh masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar, selanjutnya Mh menyampaikan keluhannya dan berkata kepada terduga Ms.

“Saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan,” ujar Kapolres menirukan pernyataan korban Mh.

Selanjutnya,  Ms memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut, sambil memijat paha sampai ke pinggang. Tiba tiba Ms memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina Mh, dan korban langsung berontak teriak bangun, lari keluar mengambil sepedanya sambil menangis.

“Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku (Ms) dan mengetahui pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ms,” terangnya.

Setelah diintrogasi, pelaku Ms mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH. Selanjutnya MSs diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun motifnya, pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tim

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!