Cirebon,Rajawali News
Abdul bin Adnan Ahli Waris Nyi.Kasanah binti Kalil Buhari,melaporkan tertulis ke Polda Jabar (23-7-2024) adanya Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana Pasal 385 KUHP dan tindak Pidana Pemalsuan surat,sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP(kitab Undang-undang hukum Pidana)ayat (1) dan ayat (2) yang diduga dilakukan oleh Rosidi Rido(RR)dkk,Ayub dkk,Durohman Kuwu Desa Astanamukti dan Bambang Setiadi,SE.Camat Pengenan.


Terhadap bidang tanah milik adat C.No.335 Persil 6c Kelas S.III tersebut dalam C Desa atas nama Kalil Buhari yang terletak di blok Sijago seluas 2.920 Desa Astanamukti,Pangenan,Cirebon.
” Dia saya laporkan KePolda Jabar karena diduga telah menguasai tanah milik Alm Kalil Buhari sedangkan tanah tersebut maksi milik para ahli waris yang belum dibagi waris,saya laporkan durohman kuwu astanamukti dan Bambang Setiadi SE.camat pangenan, karena dia telah membantu membuatkan Surat keterangan tidak sengketa Nomor,593/01/SKTS/Des.VIII/2023,dan surat Keterangan Riwayat tanah Nomor,593/02/SKRT/Des/2023,kepada salah satu ahli waris(RR dkk),sedangkan tanah tersebut maksi sengketa diributkan oleh para ahli waris kalil buhari,” kata abdul
Camat pangenan Bambang Setiadi,SE.mengatakan” kuwu astanamukti sudah mengirimian surat penarikan kepada RR dkk,agar surat yang iyah buat tersebut diminta dikembalikan ke pihak desa astanamukti,”kata camat
Supriyanto,SH.alias Andi Ketua Unit Cirebon Wateh Retalion Of Corruption( WRC ) ikut angkat bicara,” tindakan abdul melaporkan Rosidi Rido dkk,Ayub dkk,Durohman kuwu astanamukti dan Bambang Setiadi Camat pangenan ke Polda jabar adalah tindakan yang tepat,karena harta warisan yang belum dibagi waris dikuasai oleh salah satu ahli waris itu jelas tindakan melawan hukum.
Kuwu astanamukti dan camat pangenan diduga telah membantu membuatkan surat untuk salah satu ahli waris,sedangkan surat tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya,maka jelas dia melakukan perbuatan melawan hukum “kata supriyanto dengan tegas.(tim)


