MUARA ENIM — Dugaan kekacauan serius pengelolaan keuangan daerah mengguncang Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan mengungkap bahwa Rp221.420.271.825,00 dana APBD dicairkan melalui mekanisme SP2D-LS yang menyimpang, dengan praktik yang dinilai membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan uang rakyat.
Fakta krusial menunjukkan, pada 31 Desember 2024, dana dalam jumlah fantastis tersebut dipindahkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pencairan SPMU, meskipun SP2D yang sah belum sepenuhnya diserahkan ke bank. Seluruh transaksi tersebut merupakan pembayaran belanja mekanisme Langsung (LS), termasuk pajak PPN dan PPh, yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening pihak ketiga, bukan “dititipkan” di rekening lain.
Lebih parah lagi, Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim baru melakukan pemindahbukuan dana tersebut secara bertahap mulai 2 Januari hingga 23 Januari 2025, atau setelah tahun anggaran 2024 resmi ditutup. Artinya, ratusan pembayaran APBD dilakukan di luar tahun anggaran, sebuah praktik yang secara tegas dilarang oleh regulasi keuangan negara.
Pihak Bank Sumsel Babel mengonfirmasi bahwa pemindahbukuan baru dilakukan setelah menerima dokumen fisik SP2D dari BPKAD. Pengakuan ini memperjelas satu fakta krusial: uang negara telah keluar dari RKUD sebelum prosedur formal SP2D dipenuhi.
Kuasa BUD berdalih bahwa kondisi tersebut terjadi akibat penumpukan SPM dari berbagai SKPD di akhir tahun, ditambah keterbatasan waktu menjelang tutup buku bank. Namun alih-alih menolak atau menunda sesuai aturan, BUD justru menginstruksikan penerbitan sekitar 500 SP2D sekaligus, lalu menyerahkannya ke bank untuk pemindahbukuan.
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran serius prinsip kehati-hatian dan pengendalian kas daerah. Dalam praktik ini, Kepala BPKAD selaku BUD dapat memindahkan dana dari RKUD ke rekening lain tanpa SP2D yang sah pada saat transaksi, sebuah kondisi yang oleh pemeriksa disebut sebagai pengendalian kas yang sangat lemah.
Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perbup Muara Enim Nomor 20 Tahun 2024, hingga Perjanjian Kerja Sama RKUD dengan Bank Sumsel Babel secara tegas mengatur bahwa:
SP2D wajib diterbitkan dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dana keluar dari RKUD;
Belanja LS tidak boleh singgah di rekening penampungan;
Pembayaran yang melewati batas waktu tahun anggaran harus ditolak oleh bank.
Namun dalam kasus ini, seluruh rambu hukum tersebut diabaikan secara sistematis.
Meski Pemkab Muara Enim mengungkap saldo rekening penampungan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), para pengamat menilai langkah itu tidak dapat dijadikan tameng pembenaran. Pengungkapan akuntansi tidak menghapus fakta bahwa ratusan miliar rupiah uang rakyat sempat berada di luar mekanisme pengawasan kas daerah.
Pemeriksaan menyimpulkan penyebab utama kekacauan ini adalah:
Kepala SKPD yang mengabaikan instruksi Bupati terkait disiplin pengajuan SPM LS;
Kepala BPKAD selaku BUD yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan RKUD dan pedoman keuangan daerah.
Bupati Muara Enim telah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar janji administratif.
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi darurat tata kelola keuangan daerah. Aparat penegak hukum didesak tidak menutup mata, karena uang rakyat Rp221,4 miliar sempat berpindah tangan tanpa mekanisme hukum yang semestinya.
Skandal ini menjadi ujian serius:
apakah penyimpangan ratusan miliar rupiah akan berujung pada penegakan hukum, atau kembali menguap sebagai temuan administrasi tanpa konsekuensi?
Skandal Rp221,4 Miliar APBD Muara Enim: Dana Dicabut dari Kas Daerah Tanpa SP2D, Ratusan Transaksi Dibayar Setelah Tahun Anggaran Berakhir
RELATED ARTICLES


