Temuan ini telah diklarifikasi oleh BPK kepada pihak penyedia jasa, PPK, dan konsultan pengawas pada 2 Mei 2024 dan didokumentasikan dalam RPHPF Nomor I-53/Pembahasan/Terinci/05/2024 serta Notulen Klarifikasi Tanggapan Atas Temuan Pemeriksaan yang ditandatangani pada 7 Mei 2024.
Dugaan kerugian ini menjadi sorotan publik mengingat praktik kelebihan pembayaran yang terus berulang setiap tahun di lingkungan Pemkab Karawang. Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. (RED)


