Karawang, RajawaliNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD dan APBN. Dugaan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Salah satu temuan signifikan yang mencuat adalah kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Jembatan Walahar (lanjutan) yang mencapai Rp1.148.482.722,79. Proyek ini dikerjakan oleh PT TMK berdasarkan kontrak Nomor 027.2/298/10.2.01.12.1.1/KPA-JLN/PUPR/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.389.670.000,00. Pelaksanaan proyek dimulai pada 14 Juli 2023 dengan masa kerja 170 hari kalender yang berakhir pada 30 Desember 2023.
Selama proses pengerjaan, kontrak mengalami perubahan hingga tiga kali melalui addendum. Pemeriksaan kualitas pekerjaan yang melibatkan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung menunjukkan bahwa secara keseluruhan, struktur jembatan memenuhi standar kekuatan yang direncanakan dan layak digunakan. Namun, ditemukan perlunya perkuatan pada bagian abutmen jembatan dengan metode perbaikan beton untuk memastikan keamanan penggunaan jangka panjang.
Dalam proses audit, BPK melakukan serangkaian pemeriksaan yang mencakup verifikasi dokumen kontrak, data pendukung pembayaran, serta pemeriksaan fisik bersama penyedia jasa, pengawas proyek, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil pemeriksaan fisik dan analisa harga atas pekerjaan tambahan yang muncul dalam Change Order (CCO) menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp230.382.312,79 dan koreksi harga sebesar Rp918.100.410,00. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.148.482.722,79.