Jumat, April 24, 2026
spot_img

Skandal Layanan HD RSUD Sidikalang: LSM KCBI Dairi Dukung Kian Munthe, Dugaan Permainan Oknum Korbankan Nyawa Pasien

SIDIKALANG – Penghentian layanan Hemodialisis (HD) di RSUD Sidikalang selama lebih dari satu bulan memicu gelombang kecaman keras. Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinasi Badan Keadilan Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Dairi secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan kritis Anggota DPRD Dairi, Kian Munthe, yang menilai peristiwa tersebut sebagai kegagalan serius birokrasi kesehatan daerah.
LSM KCBI menegaskan bahwa terhentinya layanan vital bagi pasien gagal ginjal kronis ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. Sebaliknya, peristiwa tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tata kelola yang buruk, bahkan dugaan permainan kepentingan bisnis yang mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Menurut KCBI, sedikitnya 60 pasien gagal ginjal terpaksa menjalani pengobatan ke Kota Medan dengan biaya transportasi dan perawatan yang sangat besar. Kondisi ini tidak hanya menambah beban ekonomi keluarga pasien, tetapi juga meningkatkan risiko medis serius, termasuk komplikasi hingga ancaman kehilangan nyawa.
“Kami melihat ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ketika layanan penyelamat nyawa dihentikan tanpa solusi alternatif, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil,” tegas pernyataan resmi LSM KCBI Dairi.
Pernyataan Direktur RSUD Sidikalang, dr. Mei Sitanggang, yang menyebut persoalan ini sebagai konflik internal antarperusahaan penyedia layanan, dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran. KCBI mempertanyakan absennya sistem mitigasi risiko dan rencana cadangan layanan, mengingat Hemodialisis merupakan layanan medis esensial yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apapun.
LSM KCBI juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam proses pergantian vendor mesin HD, termasuk hubungan dengan perusahaan PT Tirta Medica Jaya (TMJ) dan PT Fresenius. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci untuk membuka tabir persoalan yang selama ini dinilai tertutup dari publik.
Selain itu, KCBI menuntut percepatan uji mutu air Reverse Osmosis (RO) sebagai syarat utama pengoperasian mesin HD, penerapan subsidi penuh bagi pasien yang terpaksa berobat ke luar daerah, serta penetapan target operasional 20 unit mesin HD paling lambat 15 Januari 2026 sesuai standar Pernefri.
“RSUD Sidikalang adalah milik rakyat, bukan ladang bisnis. Jika terbukti ada pejabat yang lalai atau bermain kepentingan, mereka harus dicopot dan diproses hukum,” tegas KCBI.
LSM KCBI Kabupaten Dairi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Bagi mereka, suara yang disampaikan Kian Munthe adalah cerminan jeritan masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh birokrasi yang gagal menjalankan mandat pelayanan publik.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!