RAJAWALI.NEWS |GUNUNG PUTRI,KABUPATEN BOGOR – Sebuah paradoks hukum yang memalukan sedang terjadi di sektor pendidikan madrasah Kabupaten Bogor. Di satu sisi, negara mengucurkan dana miliaran rupiah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk pembangunan dan operasional gedung yayasan. Namun di sisi lain, bangunan fisik yang dibiayai uang rakyat tersebut ternyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan yang sah.
Kabar bom ini meledak setelah Law Office Bukit Drs. Sitompul & Associates, melalui surat nomor 209/MI/BDSP/2026 tanggal 11 Agustus 2026, secara tegas menyatakan bahwa bangunan milik Yayasan Kursiya tidak memiliki legalitas konstruksi yang sesuai peraturan perundang-undangan. Ironisnya, tanggapan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor justru terkesan defensif dan tidak menjawab substansi masalah.
Jawaban Kemenag: “Legalitas Resmi” Tanpa Bukti Konkret
Dalam surat tanggapan bernomor 4574/Kk.10.01/HM.00/8/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Bogor, Syawaluddin Nasution, hanya menjawab singkat: “Lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Kursiya telah memiliki izin dan legalitas yang resmi.”
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar. Apa yang dimaksud “legalitas resmi” jika secara faktual bangunan tersebut tidak memiliki PBG? Apakah yang dimaksud adalah izin operasional pendidikan (NPSN), bukan izin fisiknya? Jika iya, ini adalah bentuk pengaburan fakta yang berbahaya. Uang negara untuk pembangunan gedung tidak boleh dibenarkan jika tanahnya saja atau bangunannya melanggar tata ruang dan keselamatan.
Drs. Sitompul, SH, Ners selaku pimpinan law firm yang menangani kasus ini menegaskan: “Tidak ada PBG berarti bangunan itu ilegal secara administratif. Bagaimana mungkin negara menggelontorkan dana BOS dan BPMU untuk fasilitas yang status hukumnya cacat? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pembiaran terhadap pelanggaran UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.”
Dana BOS/BPMU: Hak atau Hadiah bagi Pelanggar Aturan?
Surat Kemenag juga mengakui bahwa madrasah di bawah Yayasan Kursiya menerima bantuan pusat (BOS) untuk MI, MTs, MA, serta BPMU dari Pemprov Jabar untuk MA tahun 2025. Dana-dana ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk sarana prasarana yang aman dan layak.
Namun, realitasnya pahit. Alih-alih membangun gedung yang compliant (sesuai aturan), anggaran justru mengalir ke entitas yang abai pada kewajiban dasar kepemilikan bangunan. Pertanyaannya:
Apakah verifikasi teknis dilakukan sebelum dana cair? Tim verifikator BOS/BPMU apakah buta terhadap ketiadaan PBG?
Siapa yang melindungi? Mengapa yayasan tanpa PBG bisa terus beroperasi dan mendapat kucuran dana bertahun-tahun tanpa teguran tertulis atau sanksi penghentian bantuan?
Ke mana uang pergi? Jika bangunan tidak punya PBG, apakah spesifikasi konstruksinya sudah memenuhi standar keamanan? Atau jangan-jangan dana tersebut hanya menjadi proyek formalitas tanpa jaminan kualitas?
Vonis Keras: Negara Mendanai Ketertiban yang Dilanggar
Praktik ini mencederai rasa keadilan bagi ribuan sekolah lain yang taat aturan namun kesulitan mendapatkan akses anggaran karena birokrasi yang ketat. Sementara itu, Yayasan Kursiya seolah hidup di “negara dalam negara”, di mana aturan tata bangunan tidak berlaku baginya selama punya “backing” atau koneksi tertentu.
Law Office Bukit menuntut transparansi total. Mereka mendesak Inspektorat Kemenag RI, BPKP, dan DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan audit forensik terhadap seluruh aliran dana ke Yayasan Kursiya sejak pertama kali menerima bantuan.
“Kami tidak anti-pendidikan. Kami anti-ketidaktertiban yang didanai uang rakyat. Jika bangunan tidak aman dan tidak berizin, maka setiap rupiah yang masuk ke sana adalah pemborosan dan potensi risiko bencana,” tegas Sitompul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Kursiya belum memberikan klarifikasi terbuka mengenai status PBG bangunan mereka. Publik menunggu: Akankah Kemenag Bogor berani mencabut bantuan jika memang benar-benar tidak ada izin bangunan? Atau akan terus berlindung di balik frasa ambigu “legalitas resmi”?
(Tim Investigasi Rajawali News)


