Senin, Agustus 31, 2026
spot_img

PEJABAT OKI MAKAN HARTA RAKYAT UNTUK PAJANGAN BUNGA, MENCURI DEMI GENGSI! Ratusan Juta APB Dihamburkan demi Pernikahan Pribadi & Pelantikan, Melanggar Tegas Larangan Menpan RB: Ini Bukan Dinas, Tapi Klub Sosialita!

RAJAWALI.NEWS | OKI – Di tengah himpitan ekonomi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berjuang memenuhi kebutuhan pokok, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI justru asyik menggelar ‘pesta bunga’. Bukan untuk memperindah taman kota atau fasilitas publik, melainkan untuk memamerkan status sosial melalui papan bunga ucapan selamat pernikahan, pelantikan, hingga belasungkawa antar-pejabat.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta memalukan: enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menghamburkan uang daerah sebesar Rp102.723.000,00 hanya untuk menyewa papan bunga. Praktik ini bukan hanya pemborosan, tetapi juga pelanggaran tegas terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 yang secara eksplisit melarang penyelenggara negara memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat.

Modus “Pernikahan Pribadi” Dibayar Negara

Iklan Sponsor

Yang paling mencoreng muka integritas birokrasi adalah temuan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, papan bunga disewa untuk acara pernikahan yang bersifat pribadi dari Pimpinan dan Kepala SKPD, serta pelantikan pejabat instansi vertikal.

“Ini jelas-jelas penyalahgunaan wewenang. Uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan rusak, memperbaiki sekolah, atau membeli obat di Puskesmas, malah habis untuk sekadar pajangan bunga di depan rumah pejabat saat anaknya menikah,” ujar sumber investigasi yang merujuk pada laporan BPK.

Setiap papan bunga dihargai Rp750.000,00 per buah sesuai Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten OKI. Harga yang tercantum sejak tahun 2021 ini ternyata tidak memiliki dasar kertas kerja yang memadai. Tim Penyusun SHS di BPKAD mengaku hanya melakukan “kompilasi usulan” dari SKPD tanpa verifikasi mendalam. Artinya, harga mahal tersebut bisa saja merupakan hasil rekayasa atau mark-up yang lolos begitu saja karena kelalaian verifikator.

Enam Dinas Terseret: Pendidikan, Kesehatan, hingga Pertanahan

Praktik hura-hura ini tidak dilakukan oleh satu oknum saja, melainkan menjadi budaya buruk yang menyebar di setidaknya enam dinas strategis:

Dinas Pendidikan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes)

Dinas Perdagangan

Dinas Kesehatan

Dinas Pertanahan

Serta satu SKPD lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik namun terlibat dalam realisasi belanja iklan/reklame.

Para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang cermat dan tidak memiliki rasa kepatutan. Mereka membiarkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merealisasikan belanja untuk hal-hal yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pelanggaran Ganda: Melawan Aturan Pusat & Mengkhianati Amanat UU

Tindakan ini bertentangan dengan dua aturan utama:

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara ekonomis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Membeli bunga untuk pesta pribadi jelas tidak memenuhi kriteria “manfaat publik”.

SE Menpan RB No. 13/2014: Yang bertujuan menciptakan gerakan hidup sederhana dan mencegah budaya feodal/koruptif di kalangan ASN. Dengan tetap memesan bunga, pejabat OKI seolah menantang otoritas pemerintah pusat.

Kabid Aset Daerah BPKAD selaku Sekretaris Tim Penyusun SHS mengakui kelemahannya. “Tim teknis hanya melakukan kompilasi… belum optimal dalam melakukan verifikasi,” akunya. Pengakuan ini menunjukkan betapa longgarnya sistem pengawasan internal di Pemkab OKI. Jika harga satuan saja bisa lolos tanpa verifikasi, bagaimana dengan kualitas barang atau jasa lainnya?

Vonis Keras: Hentikan Budaya Feodal Birokrasi!

BPK telah merekomendasikan agar Bupati OKI memerintahkan evaluasi total dan penghentian praktik pemborosan ini. Para Kepala Dinas yang terlibat telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, janji di atas kertas sering kali mudah dilupakan ketika godaan gaya hidup mewah kembali datang.

Rakyat OKI menuntut lebih dari sekadar pengembalian uang. Mereka menuntut perubahan mentalitas.

Kepada Bupati OKI: Jangan hanya tanda tangan rekomendasi BPK. Tindak tegas pejabat yang masih nekat menggunakan APB untuk keperluan pribadi.

Kepada Inspektorat: Lakukan audit forensik terhadap seluruh belanja “Iklan dan Reklame” di masa lalu. Berapa banyak lagi uang yang hilang untuk hal-hal tidak produktif?

Kepada Publik: Awasi terus setiap rupiah anggaran daerah. Jangan biarkan pajak Anda berubah menjadi kelopak bunga layu di depan rumah pejabat.

Inilah wajah birokrasi yang lupa diri: sibuk mengurus penampilan, tapi abai pada substansi pelayanan.

(Tim Investigasi Rajawali News)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!