Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

PEJABAT DRAKULA! APBD SUMSEL JEBOI, UTANG BKBK TEMBUS RP1,7 T: APARAT HARUS PERIKSA PENGGUNAAN DANA EARMARK SAWIT YANG RAIB!

PALEMBANG — Sebuah bom waktu tata kelola keuangan melanda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap praktik penganggaran yang tidak realistis, kekacauan perencanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), hingga pengalihan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmark). Kondisi ini menyeret Pemprov Sumsel ke dalam krisis likuiditas parah dan menimbun utang belanja yang melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp1,79 triliun pada TA 2025.

​Penganggaran ‘Tanpa Kompas’ dan Jebakan BKBK

​Pangkal persoalan bermula dari penganggaran BKBK Tahun 2025 yang dinilai tidak akurat dan terkesan “asal tembak”. Meskipun Bappeda menyatakan usulan kabupaten/kota masuk prioritas daerah, penetapan alokasi BKBK justru dilakukan tanpa indikator, parameter, maupun pembobotan kriteria yang jelas sebagaimana diatur dalam Kepgub Sumsel No. 432/2023.

​Konfirmasi BPK kepada Kepala BPKAD (Sekretaris TAPD) membongkar fakta mengejutkan: mekanisme perencanaan BKBK ternyata belum diakomodir dalam Pergub Sumsel No. 3/2022 dan baru diatur belakangan melalui Kepgub No. 263/2025. Akibatnya:

Iklan Sponsor
  • ​Penganggaran BKBK 2025 tidak memperhitungkan alokasi tahun sebelumnya.
  • ​Penetapan SK alokasi dilakukan secara bertahap (Juni–November 2025) senilai Rp1,82 triliun tanpa memperhitungkan kemampuan nyata keuangan daerah.
  • ​Terjadi kurang salur BKBK ke 17 kabupaten/kota sebesar Rp1,19 triliun yang akhirnya menumpuk menjadi utang belanja.

​Defisit Rp1,58 Triliun & Dana Earmark ‘Tergulung’

​Imbas penganggaran yang ugal-ugalan ini menghantam struktur neraca Pemprov Sumsel:

  • Utang Belanja Membengkak: Total utang belanja melambung menjadi Rp1,79 triliun (di mana 66,76% atau Rp1,19 triliun adalah utang BKBK). Nilai utang ini jauh melampaui SiLPA 2025 yang hanya tercatat Rp209,73 miliar, sehingga memicu defisit LRA sebesar Rp1,58 triliun.
  • Kemampuan Bayar Melosot: Dari total SiLPA, hanya Rp136,47 miliar yang riil dapat dipakai membayar kewajiban, meninggalkan Rp1,65 triliun kewajiban tanpa sumber pendanaan.
  • Penyalahgunaan Dana Earmark: Saldo Kas Daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp132,31 miliar. Padahal, dana earmark (seperti DBH Sawit dan DBH Pajak Kabupaten/Kota) yang seharusnya ada di Kas Daerah mencapai Rp488,09 miliar. Artinya, sebesar Rp355,78 miliar dana earmark telah ‘terpakai’ untuk membiayai belanja daerah lainnya akibat kelangkaan kas.

​Dampak Berantai ke Kabupaten/Kota

​Efek domino krisis likuiditas ini menjalar hingga ke tingkat daerah. Hasil konfirmasi BPK menunjukkan 12 kabupaten/kota terpaksa ‘menombok’ memakai kas daerahnya sendiri untuk melunasi tagihan pihak ketiga atas kegiatan BKBK yang belum disalurkan Pemprov. Sembilan di antaranya terengah-engah karena kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas.

​Praktik ini dinilai menabrak UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 12/2019, Permendagri No. 15/2024, hingga Perda Sumsel No. 6/2021 yang mengamanatkan penyusunan APBD secara terukur dan rasional.

​Penyebab & Rekomendasi BPK

​BPK menyimpulkan akar masalah berada pada:

  1. TAPD yang menganggarkan APBD/APBDP tanpa mengacu pada PP/PMK dan mengabaikan kapasitas fiskal daerah.
  2. Gubernur Sumatera Selatan yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan saat menyetujui BKBK serta belum memiliki action plan pelunasan utang BKBK hingga akhir masa jabatan.

​Atas temuan ini, Gubernur Sumsel menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Gubernur untuk segera menyusun rencana aksi penyaluran BKBK dan pelunasan utang, menata kembali belanja BKBK TA 2026 yang tak bersumber dana, serta memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD agar menyusun APBD/APBDP secara realistis sesuai regulasi yang berlaku.

​Tanggapan Resmi: Relawan Pembela Prabowo Ali sofyam

​Menanggapi skandal keuangan dan temuan BPK atas pengelolaan APBD Pemprov Sumsel tersebut, Relawan Pembela Prabowo Ali sofyan memberikan pernyataan sikap tegas:

“Temuan BPK ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan bentuk kelalaian tata kelola yang sangat membahayakan stabilitas ekonomi daerah dan merugikan masyarakat.

Bagaimana mungkin dana earmark DBH Sawit dan Hak Pajak Kabupaten/Kota bisa ‘terpakai’ untuk belanja lain hingga merembet pada utang triliunan rupiah? Ini memperlihatkan perencanaan anggaran yang tidak bertanggung jawab dan ugal-ugalan.

Kami dari Relawan Pembela Prabowo Ali 6 menuntut komitmen total Gubernur dan TAPD Pemprov Sumsel untuk menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan terukur! Kebijakan Presiden Pak Prabowo Subianto sangat menekankan efisiensi, kedisiplinan anggaran, dan pencegahan kebocoran APBN/APBD. Jangan sampai amburadulnya tata kelola di tingkat provinsi ini mengorbankan pembangunan di kabupaten/kota dan mencederai kepercayaan rakyat!”

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!