PALEMBANG — Praktik penganggaran ugal-ugalan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini, audit menemukan indikasi kecerobohan akuntansi masif berupa kesalahan klasifikasi anggaran senilai total Rp27,71 miliar yang mengacaukan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025.
​Pengalokasian anggaran yang tidak cermat antara Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal ini dinilai bukan sekadar “salah ketik”, melainkan bentuk pengaburan transparansi fisik dan aset daerah.
​Modus Kolam Retensi hingga Pengacauan Laporan Keuangan
​salah satu kasus mencolok ditemukan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan dalam proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Retensi BPSDM Tahap II. Dalam kontrak proyek tersebut, terdapat item Pembuatan Jogging Track senilai Rp256.658.713,91 yang seharusnya menambah nilai aset tetap (Belanja Modal). Akibat pencampuran belanja yang asal-asalan, kesalahan klasifikasi penganggaran di Dinas PSDA saja membengkak hingga Rp7,90 miliar (dari total Rp8,16 miliar).
​Secara kumulatif, kecerobohan penyusunan anggaran ini mengakibatkan distorsi angka yang menyesatkan pada LK Pemprov Sumsel:
- ​Belanja Barang dan Jasa: Lebih saji sebesar Rp4,83 miliar dan kurang saji sebesar Rp22,87 miliar.
- ​Belanja Modal: Lebih saji sebesar Rp22,87 miliar dan kurang saji sebesar Rp4,83 miliar.
- ​Total Nilai Pengaggalan LRA: Menembus Rp27.715.357.894,09.
​Praktik ini secara terang-terangan melanggar PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, serta Pergub Sumsel No. 5/2025. BPK menegaskan bahwa akar masalah terletak pada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang tidak cermat mevaluasi DPA/DPPA, serta para Kepala SKPD yang mengabaikan aturan SAP saat menyusun RKA.
​Kecaman Keras Relawan Pembela Prabowo: Ali Sofyan
​Menanggapi carut-marut tata kelola anggaran dan temuan BPK senilai puluhan miliar ini, Ali Sofyan selaku koordinator Relawan Pembela Prabowo melontarkan kritik pedas dan menohok:
​“Anggaran Rp27,7 miliar diputar-putar dan salah tempat itu bukan cuma keteledoran kecil, ini bentuk amatirisme atau sengaja mau mengaburkan fisik aset! Bagaimana mungkin proyek infrastruktur fisik seperti Jogging Track dan pekerjaan air bisa ‘tertukar’ klasifikasinya kalau bukan karena kerja TAPD dan Kepala Dinas yang asal bapak senang?
​Sekda selaku Ketua TAPD jangan cuma manis di atas kertas dengan bilang ‘sependapat dengan BPK’. Ini bukti nyata tidak adanya ketelitian dan disiplin anggaran di lingkungan Pemprov Sumsel. Kalau menyusun klasifikasi belanja barang dan belanja modal saja belepotan sampai puluhan miliar, bagaimana masyarakat bisa percaya APBD digunakan secara jujur?
​Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat tegas dan tanpa kompromi: Setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari akal-akalan administratif! Kami mendesak Pj/Gubernur Sumsel untuk tidak sekadar memberi teguran formalitas. Evaluasi total kinerja Sekda dan Kepala SKPD yang terbukti teledor. Jika ditemukan unsur kesengajaan mengacak-acak pos anggaran demi menyembunyikan sesuatu, aturannya jelas: copot dari jabatannya!”
(red)


