Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Setoran Parkir Muara Enim “Bolong” Rp29 Juta, Koperasi SEK Tak Tertib, Dishub Diduga Lalai Catat Piutang

Muara Enim – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Wilayah Kecamatan Muara Enim Tahun 2024 yang dikelola oleh Koperasi SEK.
Berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan serta Surat Tanda Setoran, ditemukan adanya kekurangan penyetoran kontribusi sebesar Rp29.000.000,00 ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dalam perjanjian kerja sama, Koperasi SEK selaku pengelola parkir berkewajiban menyetorkan kontribusi tetap sebesar Rp27.500.000,00 per bulan ke rekening Kas Daerah melalui Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim. Artinya, selama 12 bulan Tahun 2024, total setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp330.000.000,00.
Namun fakta di lapangan menunjukkan realisasi setoran hanya sebesar Rp301.000.000,00. Selisih kekurangan sebesar Rp29 juta tersebut hingga kini belum disetorkan.

Yang lebih memprihatinkan, selisih kekurangan itu belum dicatat sebagai Piutang Pendapatan Retribusi Parkir. Bendahara Penerimaan mengaku belum memahami mekanisme pencatatan piutang, sehingga potensi kerugian atau kekurangan penerimaan daerah tersebut tidak langsung teradministrasi secara akuntabel.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tak hanya itu, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Seksi Pengendalian Parkir mengungkap bahwa sistem penyetoran tidak dilakukan secara bruto (berdasarkan total penerimaan riil di lapangan), melainkan hanya sebesar nilai kontribusi tetap bulanan yang telah disepakati. Nilai tersebut sudah memperhitungkan biaya operasional yang dikeluarkan pengelola parkir.

Skema ini memunculkan pertanyaan serius:
Berapa sebenarnya total penerimaan parkir riil di lapangan?
Apakah potensi PAD yang masuk sudah maksimal?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan setoran Rp29 juta tersebut?

Pengamat kebijakan publik menilai, pola setoran berbasis kontribusi tetap tanpa transparansi penerimaan bruto membuka ruang potensi kebocoran. Jika pengawasan lemah dan pencatatan piutang pun tidak dipahami oleh bendahara, maka tata kelola keuangan daerah patut dipertanyakan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Ketertiban administrasi, transparansi penerimaan, serta akuntabilitas penyetoran ke kas daerah tidak boleh ditawar.
PAD bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah yang “bolong” adalah hak masyarakat yang hilang.

Kini publik menunggu:
Apakah kekurangan Rp29 juta itu akan segera ditagih dan dicatat sebagai piutang resmi?
Atau justru akan menguap tanpa kejelasan pertanggungjawaban?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!