Situbondo-Jawa Timur, Rajawali News Online
Anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah tokoh di Sesa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Sabtu (12/8/2023).
Pelaku yang diketahui adalah seorang santri di Situbondo itu tertangkap basah saat akan melakukan pencurian di toko milik Abu Hairi, warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar.
Pelaku yang akhirnya diketahui bernama Najibul Khairi adalah warga Kecamatan Paiton, Probolinggo ini ditangkap polisi setelah kepergok pemilik toko saat akan mencuri lagi. Sebelumnya, pemuda berusia 28 tahun telah berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek di toko yang sama.
Pelaku yang tidak sadar aksinya terekam CCTV, Sabtu (12/08/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kembali datang. Namun aksinya kepergok pemilik toko sehingga pelaku mencoba kabur, namun upaya pelaku gagal dan berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga setempat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan rokok dan alat kecantikan serta sepeda motor yang digunakan pelakunya dalam menjalankan aksinya.
Selanjutnya, guna proses pemeriksaan barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat di Mapolres, Najibul Khairi mengatakan, dirinya nekat mencuri untuk membeli minuman keras.
“Uang hasil curian buat beli minuman keras,” ujarnya.
Najibul mengaku jika dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di dalam toko di Situbondo. “Yang saya curi hanya rokok,” ucapnya dengan wajah lesu.
Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan penangkapan pelaku pencurian toko milik warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai dan ratusan pak rokok hasil curian,” pungkasnya.
AKP Momon menambahkan bahwa korban dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku dijerat  pasal 365 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya
***Tim Rajawali


