Pagar Alam,- Rajawalinews,- Satres Narkoba Polres Pagar Alam menunjukan kinerjanya komitmen memberantas peredaran Narkotika Barang bukti dan pelaku diamankan saat ini oleh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam Selasa (13/01/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Di pasar Nendagung Jl. Letnan Muda Nur Majais Pagar alam selatan Kota Pagar Alam.
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, S. H,.M.S.i menyampaikan berawal dari laporan Masyarakat didaerah pasar terminal nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dua Orang Perempuan AG (23) pekerjaan ibu rumah tangga dan TW (29) Pengangguran, Anggota Berhasil Menangkap perempuan yang sempat melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Sampoerna Evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu.
Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial AG dan TW beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut, kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Iptu Doris Pidriandi, S.H, M.S.I.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S.H,kedua pelaku akan dikenakan pidana yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,”Komitmen Kami untuk memberantas Peredaran Narkotika,”Sinergi Polri dan Masyarakat cegah dan Brantas Narkotika. Silahkan Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Kepolisian call 110 24 jam petugas kami melayani,”Ujarnya.** Iriel Oyenk.


