Minggu, Juni 7, 2026
spot_img

KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT

 

Musi Banyuasin — Ketua LSM KCBI Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), A. Nasution, kembali mengirimkan surat resmi untuk kedua kalinya kepada Inspektorat Kabupaten Muba terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Talang Suhut, Kecamatan Lawang Wetan.

Dalam surat tersebut, A. Nasution menegaskan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah serta dugaan pencatutan nama penerima honor, yakni atas nama Syukur Ilham, yang dalam dokumen tercatat seolah-olah telah menerima honor dan menandatangani bukti penerimaan.
Namun, berdasarkan pengakuan langsung Syukur Ilham, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun dan tidak pernah menerima uang honor sebagaimana tercantum dalam laporan administrasi sekolah tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dugaan ini semakin menguat setelah adanya pernyataan dari pihak Komite Sekolah bahwa tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah menandatangani di RKAS mengungkapkan ketidaksesuaian data dan tanda tangan dalam dokumen yang dipermasalahkan.
Atas dasar itu, LSM KCBI Muba secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Muba melakukan audit ulang secara mendalam dan menyeluruh, serta menyampaikan hasil audit tersebut secara tertulis dan resmi kepada pelapor.
“Kami meminta
Inspektorat Muba benar-benar mengaudit ulang kasus ini secara profesional dan transparan. Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama penerima honor. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas A. Nasution.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial demi perbaikan tata kelola dunia pendidikan.
“Saya sebagai Ketua LSM KCBI Muba akan terus berjuang untuk kepentingan dunia pendidikan yang lebih baik, bersih, dan berintegritas. Pendidikan harus bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepercayaan publik,” pungkasnya.

LSM KCBI Muba
berharap pihak terkait segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!