JAKARTA – Slogan “Perhutanan Sosial” yang digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan rakyat sekaligus pelestarian hutan, kini terancam menjadi sekadar topeng bagi ekspansi sawit ilegal. Temuan terbaru mengungkap adanya lubang besar dalam sistem pengawasan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang membiarkan pelanggaran penanaman sawit melenggang tanpa sanksi.
Data menunjukkan, dari 6.329 kelompok yang memegang izin perhutanan sosial, pengawasan yang dilakukan hanya menyentuh angka yang menggelikan: 34 pemegang persetujuan. Lebih parah lagi, laporan yang dihasilkan terindikasi kuat hanya formalitas belaka.
Laporan ‘Buta Tuli’ di Meja Ditjen PSKL
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, laporan pengawasan di berbagai provinsi seperti Riau, Sumatera Utara, dan Jambi ditemukan cacat informasi. Alih-alih menyajikan data kepatuhan terhadap larangan menanam sawit—sebagaimana diamanatkan Permen LHK 9/2021—laporan tersebut hanya berisi narasi kronologis dan centang-perenang tanpa bukti kuat.
Ketiadaan data ini diduga kuat merupakan strategi “pembiaran sistematis”. Tanpa adanya catatan pelanggaran dalam laporan resmi, Kementerian Kehutanan memiliki alasan administratif untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang nakal.
Jangka Benah: Proyek Gagal yang Tak Dimonitor
Salah satu titik paling krusial adalah kegagalan total dalam mengawasi Kewajiban Jangka Benah. Sedikitnya 61.371,06 hektare sawit rakyat dalam kawasan hutan yang dikelola oleh 524 KPS kini nasibnya tidak jelas.
Ambil contoh kasus KPS KSU SJ di areal seluas 1.327 hektare. Meski sudah mengantongi izin sejak 2017, citra satelit menunjukkan tidak ada perubahan signifikan ke arah pemulihan hutan hingga tahun 2019. Ditjen PSKL terkesan “tidur pulas” dan tidak melakukan monitoring spasial, membiarkan sawit monokultur tetap tegak berdiri tanpa penanaman pohon kayu sebagai penyeimbang.
Alibi Klasik: Personel dan Anggaran
Saat dikonfrontasi, pihak Ditjen PSKL dan Balai PSKL berlindung di balik alibi klasik: keterbatasan personel dan anggaran. Mereka mengaku lebih mengutamakan masalah kasuistik daripada pengawasan rutin yang terencana.
Namun, dalih ini dinilai publik sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab. “Ini bukan soal anggaran, tapi soal kemauan politik untuk menegakkan hukum. Jika sistem informasi (Aplikasi Pesan KPS) tidak dimutakhirkan dan pengawasan hanya mengandalkan laporan pendamping tanpa verifikasi lapangan, maka perhutanan sosial hanya akan menjadi karpet merah bagi pemutihan sawit ilegal,” ungkap seorang praktisi hukum lingkungan.
Risiko Kegagalan Sistemik
Kelalaian ini mengakibatkan tiga dampak fatal:
- Kebijakan Tanpa Dasar: Data pengawasan yang cacat membuat kebijakan yang diambil Menteri menjadi tidak akurat.
- Kegagalan Ekologi: Tujuan jangka benah untuk mengembalikan fungsi hutan dipastikan gagal total.
- Ketidakpastian Hukum: Sawit di areal perhutanan sosial menjadi “bom waktu” yang tidak pernah terselesaikan secara hukum.
Menteri Kehutanan telah menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan melakukan pembenahan. Namun, publik kini menunggu: Apakah janji ini akan berakhir dengan pencopotan oknum-oknum yang sengaja “membutakan diri” dalam pengawasan, ataukah hutan kita akan terus kalah oleh hamparan sawit di bawah kedok perhutanan sosial?
(red)


