Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

RP 511.496.000 DANA RITRIBUSI KOTA PALEMBANG DI COPET GEROMBOLAN BANGSAT

Palembang Rajawali News— Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan. Pasalnya
LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menyajikan anggaran Pendapatan
Retribusi Daerah sebesar Rp39.116.224.988,00 dengan realisasi sebesar
Rp27.916.492.874,00 atau 71,37% dari anggaran. Pendapatan Retribusi Daerah tersebut di
antaranya terdiri atas Pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada
Dinas Perhubungan dan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas
Kebudayaan serta Dinas Pariwisata.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata diketahui terdapat beberapa permasalahan
dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan
tidak sesuai ketentuan
Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan dikelola
melalui empat UPTD Perparkiran Wilayah, yaitu UPTD Perparkiran Wilayah Timur,
UPTD Perparkiran Wilayah Selatan, UPTD Perparkiran Wilayah Barat, dan UPTD
Perparkiran Wilayah Utara. Masing-masing UPTD dikepalai oleh Kepala UPTD.
Besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 diuraikan dalam Tabel 1.6 berikut.Berdasarkan hasil pengujian atas rekapitulasi penerimaan Pendapatan Retribusi
Parkir, STS, dan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset, serta permintaan keterangan
kepada pihak terkait diketahui sebagai berikut.
1) Mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir tidak memiliki dasar hukum
Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen penerimaan
retribusi parkir pada Dinas Perhubungan diketahui terdapat tiga jenis Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diterima oleh Dinas Perhubungan,
yaitu retribusi parkir secara harian, bulanan, dan berlangganan, dengan
penjelasan sebagai berikut.Retribusi parkir harian adalah retribusi parkir dimana juru parkir memungut
retribusi parkir ke pemilik kendaraan yang menggunakan lokasi parkir dan
menyetorkan retribusi secara tunai setiap hari ke Dinas Perhubungan.
Setoran retribusi parkir harian berkisar antara Rp10.000,00 s.d.
Rp130.000,00 per hari;
b) Retribusi parkir bulanan adalah retribusi parkir dimana juru parkir
memungut retribusi parkir ke pemilik kendaraan yang menggunakan lokasi
parkir dan penyetoran retribusi dilakukan secara tunai setiap bulan ke Dinas
Perhubungan. Setoran retribusi parkir bulanan adalah antara Rp100.000,00
s.d. Rp4.000.000,00 per bulan; dan
c) Retribusi parkir berlangganan adalah retribusi parkir dimana pemilik usaha
yang memiliki area parkir yang menjadi WR serta tidak memungut biaya
parkir ke pengunjung untuk penggunaan lokasi parkir dan tidak memiliki
juru parkir. Pembayaran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan dilakukan
secara transfer langsung ke rekening Kas Daerah setiap bulan dengan
nominal Rp60.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 per bulan.
Pemungutan Retribusi Parkir di tepi jalan umum harian dan bulanan dilakukan
oleh Pengelola Parkir yang dapat dibantu oleh beberapa juru parkir, dengan
berdasarkan Surat Tugas Pengelolaan Perparkiran. Jumlah surat tugas dan juru
parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan sebagaimana perincian Tabel 1.7
Dalam surat tugas tersebut berisi data area lokasi parkir, data dan jumlah juru
parkir, jam operasional, masa berlaku surat tugas, besaran setoran retribusi parkir
harian/bulanan, serta tugas dan kewajiban juru parkir. Masa berlaku surat tugas
paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Tarif retribusi parkir yang
dikenakan kepada pemilik kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 4 Tahun 2023 yaitu untuk roda empat sebesar Rp2.000,00 dan roda dua
sebesar Rp1.000,00.
Penentuan besaran setoran retribusi parkir harian dan bulanan berdasarkan hasil
kesepakatan pihak UPTD Perparkiran Wilayah bersama calon Pengelola Parkir
setelah pelaksanaan survei lokasi. Faktor yang mempengaruhi besaran tarif
setoran meliputi luas lokasi parkir, tingkat keramaian parkir, jumlah waktu parkir
kendaraan, potensi penghasilan parkir sehari. Sedangkan untuk besaran setoran
retribusi parkir berlangganan masih meneruskan besaran tarif yang sudah ada
sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan pemilik usaha.Tidak terdapat penetapan dari Kepala Dinas Perhubungan maupun masing-
masing Kepala UPTD Perparkiran Wilayah atas besaran setoran untuk retribusi
parkir harian, bulanan dan berlangganan. Namun khusus untuk Alfamart dan
Indomaret yang tercatat sebagai WR parkir berlangganan, nilai setoran ditetapkan
melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Perhubungan.
Berdasarkan rekapitulasi manual data retribusi parkir berlangganan dan surat
tugas pengelola parkir bulanan, nilai ketetapan retribusi parkir bulanan dan
berlangganan untuk Tahun 2024 adalah sebesar Rp3.694.124.000,00 dengan
realisasi sebesar Rp3.182.628.000,00, sehingga masih terdapat kekurangan
realisasi sebesar Rp511.496.000,00 atas 263 WR. Atas hal tersebut, Kepala
UPTD Perparkiran Wilayah menjelaskan bahwa memang terdapat WR yang tidak
membayar retribusi sesuai dengan kesepakatan karena kendala cuaca maupun
hari libur yang mempengaruhi jumlah kendaraan yang parkir. Kekurangan
retribusi tersebut sudah ditagihkan kembali ke WR, namun terkadang WR
menolak untuk melunasi kekurangan retribusi tersebut.
Atas kekurangan penerimaan Retribusi Parkir tersebut belum diakui sebagai
Piutang Retribusi pada Tahun 2024. Rincian ketetapan dan realisasi Retribusi
Parkir pada Lampiran 4.
Seluruh Kepala UPTD Perparkiran Wilayah Dinas Perhubungan mengakui
bahwa memang belum terdapat Standar Prosedur Operasional (SPO) ataupun
dasar hukum tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum secara
harian dan bulanan oleh juru parkir, serta pemungutan retribusi parkir secara
berlangganan ke pemilik usaha.
2) WR Retribusi parkir berlangganan seharusnya merupakan Wajib PBJT atas Jasa
Parkir
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa
pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di
tepi jalan umum yang ditentukan, disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Kota Palembang, dan penggunanya dipungut Retribusi Parkir di tepi
jalan umum.
Sedangkan jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk
ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan Kendaraan Bermotor, dan penggunanya dipungut PBJT atas Jasa
Parkir.
Hasil analisis terhadap rincian WR berlangganan, menunjukkan bahwa seluruh
WR berlangganan merupakan pemilik usaha/toko/kantor yang menyediakan area
parkir khusus bagi pengunjung dan tidak menarik biaya parkir bagi
pengunjungnya.
Dengan demikian, untuk WR berlangganan yang menyediakan parkir bukan di
jalan umum ataupun lahan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Kota Palembang, lebih tepat bila dipungut PBJT atas Jasa Parkir.Hasil pengujian atas rincian WR parkir bulanan dan Wajib PBJT atas Jasa Parkir
diketahui bahwa terdapat penyelenggaraan parkir pada satu lokasi usaha yang
terdaftar sebagai OP sekaligus objek retribusi parkir, yaitu Rumah Makan
Sederhana di Jalan MP Mangkunegera. Atas penyelenggaraan parkir tersebut,
sang pelaku usahanya menyetorkan PBJT atas Jasa Parkir dan juru parkirnya
menyetorkan Retribusi Parkir secara bulanan.
3) Mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir oleh pihak ketiga belum memiliki
dasar hukum dan penerapan tarif parkir progresif belum diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
Hasil analisis terhadap dua perjanjian kerja sama pemanfaatan aset oleh pihak
ketiga yang mengelola parkir, diketahui terdapat dua area parkir milik Pemerintah
Kota Palembang yang dikenakan tarif parkir progresif, yaitu area parkir di bawah
Jembatan Ampera (dekat Pasar 16 Ilir) dan di kawasan Benteng Kuto Besak
(BKB). Pengelolaan kedua area parkir tersebut berdasarkan ketentuan tarif parkir
progresif yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Parkir dengan Sistem Progresif. Besaran tarif
diuraikan pada Tabel 1.8 berikut.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!