Kalimantan Barat Ketapang “Rajawalinews.online”
Indonesia memiliki nilai budaya yang tidak akan ada habisnya, dari Sabang hingga Marauke yang memiliki ribuan suku dengan masing-masing ritual adat. Dari awal kehidupan lahir ke dunia hingga upacara adat kematian (akhir kehidupan di dunia) dengan cara yang berbeda-beda. Inilah yang membuat Indonesia kaya akan budaya yang mulia dan sakral yang di anut terutama urang Dayak dan Melayu Kalimantan nasib dikandung badan.
Hukum adat Dayak adalah hukum atau aturan yang sakral dan menjunjung tinggi norma kesopanan, ketertiban, keyakinan dan kepercayaan yang dihubungkan dengan alam gaib dan Sang Pencipta yang menjamin keadilan, kebaikan dan kepasrahan daripada Tuhan dan dilakukan secara turun temurun sejak zaman dahulu hingga saat ini.

Makna dibalik hukum adat Dayak menghukum seorang wartawan adalah hak adat yang sangat sakral semasa yang terhukum menerima dengan jiwa raga yang tulus dan suci tanpa ada kriminalisasi. Pasalnya, sangat disayangkan ritual hukum adat yang religious dan sakral ternodai akibat perbuatan segelintir orang yang tak bertanggungjawab, mengancam dan menciptakan serta membuat ricuh keadaan dan merusak Hukum Adat yang telah dilakukan pada Senin malam (18/04/22) di rumah Adat Dayak yang terletak di jln.Lingkar Kota Kel.Mulia Baru Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) yang mana di pimpin Ketua DAD Kabupaten Ketapang Drs.Heronimus Tanam.ME dan Seketaris L.Y.Lukman,SH.,MAP.
Saat menghadiri undangan Hukum Adat dari DAD di Rumah Adat Dayak yang terletak di jalan Lingkar Kota, saudara kami Yan Pullar selaku wartawan Rajawalinews (RN) Group mendapat perlakuan yang kurang berkesan, Yan Pullar di ancam pasukan yang berdiri berjejer di setiap anak tangga menuju tempat acara dengan sajam berupa Mandau yang dipegang, mereka ingin menikam Yan Pullar tapi segera diamankan oleh Dani dan salah satu pasukan perang Suku Dayak yang masih memiliki tata karma cara menghargai dan menghormati dengan mengatakan,’’ Cukup, hormati Yan Pullar yang sudah datang memenuhi undangan acara hukum Adat kita.
Dan saat Yan Pullar sudah berada di dalam ruangan acara, sebelum acara dimulai terjadi lagi kejadian pengancaman yang dilakukan oleh salah satu pasukan tersebut yang berteriak dan sambil menunjuk Yan Pullar,”Hai Yan Pullar, apa yang kamu pakai itu menantang kami, cukup aku seorang mah yang menghantam kau. Di sini perlu dipertanyakan, apakah ini mau perang atau mau menyelesaikan masalah? Sedangkan undangan yang diterima saudara kami Yan Pullar adalah undangan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dan untuk menghormati dan menghargai ritual Adat yang diadakan Ketua DAD dan para Demong, saudara kami Yan Pullar datang dan menjalankan tanggungjawabnya, tapi apa yang saudara kami Yan Pullar dapatkan adalah perlakuan yang tidak pantas penuh ancaman dan tekanan.

Ancaman demi ancaman, tekanan demi tekanan dan pelecehan yang diterima saudara kami Yan Pullar tidak menyurutkan semangatnya untuk menjalankan ritual adat tersebut dengan sabar, karena Yan Pullar menghormati para orang tua yang sudah mengadakan acara ritual Adat yang Sakral tersebut. Apakah dengan alasan mabuk terus bisa mengancam dan membuat keributan di tengah acara Adat yang Sakral, Yan Pullar merasa sebagai seorang putra Daerah Asli Kalimantan (Melayu) aliran Banjarmasin sangat menjunjung tinggi serta menghormati Adat dan para Tetua yang hadir, apalagi sesama orang asli Kalimantan yang berarti masih terikat tali persaudaraan. Namun, malah mereka sendiri yang membuat keributan dan kekacauan, sampai-sampai pak TP Kujan selaku salah seorang Tetua memberi peringatan kepada mereka yang membuat keributan.
Ritual sanksi Adat yang dikenakan kepada Yan Pullar karena pemberitaan yang terbit di Media Rajawalinews adalah Johat Mulut Juara Kato yang berarti jahat mulut sembarangan berkata, Tukopar Gopur ditengah orang ramai yang berarti buat kegaduhan dan Tuduh Kolit Maling yang berarti menuduh Setda mengumpulkan pundi-pundi uang untuk pencalonan di tahun 2024. Sedangkan yang kita ketahui, isi di dalam berita tidak ada menyebut Suku atau Ras maupun Golongan cuma sebatas jabatan di Pemerintahan. Dan itu bukan tudingan ataupun tuduhan akan tetapi sebuah pertanyaan. Tapi semuanya tetap dijalani Yan Pullar dengan besar hati dan penuh tanggungjawab sebagai seorang umat Allah, sesame urang Kalimantan Nasib di Kandung Badan.
Dalam poin kesepakatan Yan Pullar harus meminta maaf kepada Alex Wilyo selaku Patih Jaga Pati dan itu dilakukan Yan Pullar dengan besar hati. Poin selanjutnya Yan Pullar harus mengtakedown berita yang telah terbit di media Rajawalinews. Sesuai kesepakatan berita tersebut di takedown pada tanggal 20 April 2022 sekitar, jam 13.30 wib. Namun sekitaran 15.00 wib dokumentasi acara ritual adat tersebut beredar, itu menunjukkan ketidak profesionalan dan menyalahi kesepakatan yang ada. Sehingga dengan tanda kutif berita tersebut di ’ON’ kan kembali oleh Pimpinan Rajawalinews karena dari pihak DAD telah melanggar perjanjian yang sangat mulia dan Sakral tersebut.
Lewat bahasa Sekjen DAD pak Lukman yang mengatakan tidak boleh mengambil dokumentasi berupa foto maupun video kecuali panitia yang ditentukan, karena tidak boleh dipublikasikan. Karena hal tersebut wartawan Jaya Pos “Gusti” yang ketahuan mengambil dokumentasi di seret dan dipukul saat acara berlangsung, padahal belum tentu itu akan dipublikasikan. Oleh sebab itu Yan Pullar dan Istri meminta keadilan untuk ditegakan oleh para Tetua Adat dengan cara besorong kepada Tetua Demong Adat Pak Sutomo ‘’ untuk menghukum Adat orang yang telah melanggar tersebut. Dikatakan Demong Adat Pak Sutomo,” Besorong ini saya terima, tapi kami minta waktu untuk mengusutnya ya Bu, karena semua perlu proses dan waktu. Saya janji siapapun itu akan kami tindak tanpa pandang bulu. Saya juga minta bantu kepada Pak Yan Pullar untuk membantu kami mengusut siapa yang menjadi dalang di balik ini, karena sekarang bukan hanya Pak Yan dan Ibu lagi, akan tetapi kami sebagai DAD yang merasa dipermalukan. Saya janji apabila sudah terungkap siapa yang berbuat, dalam 1×24 jam mereka akan kami selesaikan.”ungkap Demong Adat Pak Sutomo dengan tegas.
Ritual Adat yang sakral ternodai oleh oknum tak bertanggungjawab yang sarat penuh pengancaman, saudara kami Yan Pullar Alias M.Ali Yanto.’’ seorang wartawan Perwakilan Kalimantan asli orang Kalimantan menjunjung tinggi harkat martabat Adat Dayak yang menghukumnya dikarenakan terbitnya suatu pemberitaan dengan judul: Setda Alergi Wartawan Saat Di Temui Ikwal Proyek Setengah Abal-Abal, sehingga Setda mengambil langkah dan sikap berkordinasi bersama Ketua DAD Ketapang dengan mencuatnya pemberitaan tersebut. Wartawan RN di hukum Adat, namun dengan jiwa yang tulus dan bersih wartawan kami menerima Hukum adat terkait pemberitaan tersebut yang penuh tekanan dan ancaman. Akan tetapi, bagaimana dengan penyebaran foto yang sudah di larang Seketaris dan Ketua DAD untuk tidak disebarluaskan dan faktanya sudah beredar dan adanya pemukulan terhadap wartawan Harian Jayapos dan Japos.co.id. ‘’Gusti. Seperti apa proses dan tindak lanjutnya, hingga sampai saat ini Tim Wartawan dan saudara kami menunggu agar semuanya menjadi terang benerang.
Pada (14/04/22) M.Ali Yanto/Yan Pullar telah melapor ke Polres Ketapang Kalbar yang di tanda tangani dan di terima Hengki Marojahan,SH. tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Wartawan terkait pemberitaan yang ada.
(RED)


