Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Retribusi Sampah Subang Bocor: Rp201 Juta Tak Disetorkan, Potensi PAD Rp20 Miliar Belum Tergali

Subang Rajawali News– Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023, ditemukan adanya penerimaan retribusi sebesar Rp201.667.800,00 yang tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan secara langsung.

Tak hanya itu, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah yang belum tergali diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp20.324.086.800,00. Angka ini berasal dari sekitar 4.512 wajib retribusi yang terlayani namun belum seluruhnya terdata secara sistematis.

DLH Subang diketahui belum optimal dalam melakukan pemungutan retribusi karena berbagai kendala seperti keterbatasan armada pengangkut, minimnya petugas, dan jauhnya jarak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, koordinasi antar instansi yang lemah juga memperparah situasi. DLH belum pernah melakukan sinergi dengan SKPD lain untuk mendata wajib retribusi potensial, baik rumah tangga maupun sektor niaga dan industri.

Iklan Sponsor

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa banyak wajib retribusi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sebagai identitas pembayaran. Sistem pencatatan masih dilakukan secara manual, dan sering kali juru pungut bisa langsung menambahkan wajib retribusi baru tanpa prosedur validasi yang jelas.

Ironisnya, dalam pelayanan ke perumahan dan permukiman RW, jumlah rumah yang dilayani melebihi jumlah rumah yang membayar retribusi. Bahkan terdapat pembayaran yang tidak pernah sampai ke kas daerah, sehingga membuka celah bagi praktik penyimpangan keuangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengakui bahwa hingga kini DLH belum memiliki database wajib retribusi yang memadai. Data seperti alamat lengkap, nomor telepon, dan identitas pribadi para wajib retribusi belum terdokumentasi dengan baik, dan sebagian besar hanya diketahui oleh juru pungut di lapangan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Subang, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat secara luas.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!