Batam -Rajawalinews.online
25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.
Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.
Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.
Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.
Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.
Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.
Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.
Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.
Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:
Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.
Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:
– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.
– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.
– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.
– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.
Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.
Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)


