Kamis, Mei 21, 2026
spot_img

RDP Khusus DPRD Jadi Sinyal Kuat, Bupati Kuningan Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM?

KUNINGAN, Rajawalinews.online — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus oleh DPRD Kabupaten Kuningan terhadap manajemen PDAM Tirta Kemuning menjadi sinyal kuat akan adanya evaluasi serius, bahkan berujung pada pencopotan Direktur Utama dan Dewan Pengawas. Sorotan publik kian tajam menyusul mencuatnya dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga membengkaknya biaya operasional perusahaan daerah tersebut.

Sorotan bermula dari Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.13.2 KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kemuning periode 2024–2027. Dalam keputusan itu, Deniawan, yang saat bersamaan menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai Dewan Pengawas.

Padahal sejak awal, pengangkatan tersebut menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Secara etika publik dan tata kelola pemerintahan, posisi Inspektur yang berfungsi sebagai aparat pengawas internal (APIP) dinilai rawan benturan kepentingan jika sekaligus menjadi pengawas di BUMD yang berpotensi diauditnya sendiri.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pengawasan Melempem, Dewas Dinilai Tak Berdaya

Publik menilai Panitia Seleksi kala itu mengabaikan prinsip independensi dan objektivitas. Akibatnya, peran Dewan Pengawas PDAM kini dinilai tidak efektif, bahkan terkesan berada di bawah kendali direksi. Padahal secara struktural, Dewan Pengawas bukanlah bawahan Direktur Utama, melainkan organ penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan tata kelola.

Lemahnya fungsi pengawasan berdampak langsung pada menurunnya kinerja PDAM. Dewan pengawas yang pasif dinilai gagal mendeteksi inefisiensi anggaran, potensi pemborosan, hingga indikasi penyimpangan kebijakan.

Kondisi ini pada akhirnya merugikan pelanggan dan memperbesar risiko hukum bagi perusahaan daerah.

Ironisnya, posisi Dewan Pengawas justru hanya tampak sebagai jabatan ex officio dengan gaji besar—disebut mencapai sekitar Rp.20 juta per bulan di luar tunjangan—tanpa kontribusi nyata terhadap perbaikan kinerja PDAM.

Kinerja Dirut Disorot, PAD Dinilai Tak Seimbang.

PDAM Tirta Kemuning kini dipimpin Ukas Suharfaputra yang dilantik definitif pada 25 September 2023 setelah sebelumnya menjabat Plt selama 10 bulan. Harapan publik agar kinerja meningkat ternyata belum terwujud.

Data keuangan menunjukkan kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif stagnan dan bahkan menurun. Tahun 2023, setoran PAD tercatat Rp1,8 miliar, turun dari Rp.2,4 miliar tahun sebelumnya.

Tahun 2024 naik tipis menjadi Rp.2,3 miliar, dan 2025 sebesar Rp.2,5 miliar. Namun ironisnya, dalam RAPBD 2026, target setoran PAD justru diturunkan kembali menjadi Rp.2,3 miliar.

Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya penghasilan direksi yang disebut mencapai sekitar Rp.60 juta per bulan, serta besarnya anggaran operasional perusahaan.

Biaya Operasional Fantastis, DPRD Siapkan RDP Khusus

Dalam laporan keuangan 2023, PDAM Kuningan mencatat pendapatan usaha sekitar Rp.65 miliar. Namun, Biaya Operasional (BOP) mencapai Rp.23 miliar dan Beban Umum serta Administrasi melonjak hingga Rp.36 miliar. Laba bersih setelah pajak tercatat Rp.4,2 miliar, namun yang disetorkan ke PAD hanya Rp.1,8 miliar.

Besarnya BOP yang totalnya disebut menembus Rp.60 miliar per tahun dinilai jomplang dan “menghina akal sehat”. Kondisi ini mendorong DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Komisi II, untuk memanggil Direksi dan Dewan Pengawas PDAM dalam RDP khusus guna meminta klarifikasi terbuka dengan pembanding data RKAP tahun 2023–2025.

Desakan Ganti Direksi dan Dewas Menguat

Berbagai pihak menilai sudah saatnya dilakukan pergantian direksi dan dewan pengawas secara serentak. Figur yang dibutuhkan adalah profesional yang memahami aspek teknis pengelolaan air bersih dan air baku, bukan pejabat yang sekadar mencari penghasilan tambahan atau terbebani konflik kepentingan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa kegagalan manajemen PDAM saat ini adalah akibat pengawasan yang mandul serta sikap abai pemilik modal daerah. Ia menyebut RDP khusus DPRD sebagai momentum penting untuk membongkar persoalan tata kelola PDAM secara terbuka.

“Sudah cukup publik dirugikan. Kalau direksi dan dewan pengawas gagal, maka adil bila diganti bersamaan,” tegasnya. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!