Bandung Rajawali News-, 26 Juni 2025 –
Ketua Umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia (RAKI), Ali Sopyan, secara resmi melaporkan oknum anggota Polsek Jonggol ke Polda Jawa Barat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan pembebasan seorang pedagang obat keras jenis tramadol dan sejenisnya.
Menurut Ali Sopyan, pihaknya menerima informasi dan bukti-bukti awal bahwa terdapat praktik tidak transparan dalam proses penanganan kasus tersebut. Pedagang yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi sempat ditangkap, namun dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas, menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan adanya praktik “main belakang”.
> “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses hukum terhadap pelaku peredaran obat keras ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini sangat membahayakan generasi muda dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Ali Sopyan.
RAKI menilai bahwa obat keras seperti tramadol merupakan zat berbahaya yang kerap disalahgunakan, dan penanganan terhadap pengedarnya tidak boleh dilakukan secara main-main atau berujung kompromi. Jika benar oknum aparat melakukan pembiaran atau bahkan menerima keuntungan tertentu dari pembebasan tersebut, maka hal ini termasuk pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum pidana.
RAKI meminta Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat dan memastikan proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Laporan ini menjadi bagian dari komitmen RAKI dalam memberantas praktik penyimpangan aparat dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan obat terlarang.
RAKI juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik serupa, dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat RAKI
Rajawali Anti Korupsi Indonesia


