Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

PURWAKARTA BISA BANGKRUT ULAH OKNUM BANGSAT SKANDAL ‘CEK KOSONG’ BKAD: Obral SPD Tanpa Saldo, Pemkab Purwakarta Gadaikan Nasib Rakyat ke Jurang Utang!

PURWAKARTA – Postur keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini berada di bibir jurang. Sebuah temuan krusial mengungkap praktik “manajemen kas ilusi” dalam penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Alih-alih menjadi pengendali keran belanja, SPD justru diobral tanpa melihat isi kantong daerah, memicu utang raksasa yang membebani masa depan fiskal Purwakarta.

​SPD: ‘Cek Kosong’ yang Meninabobokan SKPD

​Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SPD secara tidak tertib. SPD, yang seharusnya menjadi jaminan bahwa dana tersedia di Kas Umum Daerah (Kasda), nyatanya diterbitkan tanpa mempertimbangkan realita arus kas.

Iklan Sponsor

​Dampaknya fatal. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus memacu belanja dan kegiatan kontraktual berdasarkan SPD tersebut, padahal uang di kas daerah tidak mencukupi. Praktik ini ibarat memberikan “cek kosong” kepada dinas-dinas, yang berujung pada tumpukan tagihan tak terbayar di akhir tahun.

​Bancakan Dana Khusus (DAU-SG) untuk Menutup Lubang PAD

​Pelanggaran paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Alokasi Umum – Sisa Guna (DAU-SG) yang seharusnya sakral untuk kegiatan tertentu, justru “dikuras” untuk membiayai kegiatan yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak kunjung terealisasi.

​”Ini adalah manajemen keuangan yang ugal-ugalan. Dana yang sudah ada peruntukannya dipakai untuk menambal kegiatan lain karena target PAD hanya indah di atas kertas tapi gagal dicapai,” ungkap sumber yang memahami substansi pemeriksaan tersebut.

​Defisit Riil yang Disembunyikan

​Angka yang muncul ke publik selama ini diduga kuat merupakan fatamorgana. Secara administratif, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) TA 2023 tercatat sebesar Rp37,25 miliar. Namun, audit mengungkap fakta pahit: Purwakarta sebenarnya mengalami defisit riil sebesar Rp105,82 miliar.

​Angka defisit ini tertutup oleh akumulasi utang yang mencengangkan:
– ​Utang Belanja:
Rp167,15 miliar
– ​Utang Jangka Pendek Lainnya: Rp28,20 miliar

​Ketimpangan ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak rasional dalam memproyeksikan PAD dan mengabaikan peringatan dari evaluasi Gubernur Jawa Barat.

​Dosa Kolektif: Dari Kebijakan hingga Teknis

​Pemeriksaan tersebut secara spesifik menunjuk beberapa titik lemah penyebab kolapsnya kendali kas ini:
– ​Gagalnya Kepemimpinan: Bupati Purwakarta dinilai belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran di tengah kondisi keuangan yang kritis.
– ​TAPD Tidak Realistis: Penyusunan APBD 2023 dianggap mengabaikan kemampuan pendapatan yang rasional.
– ​Lemahnya Pengawasan BUD: Kepala BKAD selaku BUD dan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD dianggap tidak cermat dan kurang optimal dalam mengendalikan aliran kas.

​Respons Pemerintah Kabupaten

​Menanggapi temuan yang menggetarkan singgasana birokrasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta menyatakan sependapat dengan seluruh temuan pemeriksaan. Pemkab berjanji akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi untuk menyelamatkan kesehatan fiskal daerah.

​Kini, publik Purwakarta menanti: apakah perbaikan ini hanya sekadar formalitas administratif, atau akan ada sanksi tegas bagi para pejabat yang telah membiarkan keuangan daerah “bocor” demi ambisi belanja yang tak terukur?

(Am)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!