Palembang, Rajawalinews – Gonjang ganjing pencegahan Covid19 yang sedang gencar-gencarnya dicanangkan oleh pemerintah pusat. Namun ironisnya hal tersebut dibuat kesempatan oleh para gerombolan sendikat koruptor yang bertengger didalam gedung perkantoran walikota Palembang.
Bahkan termasuk di sejumlah dinas jajaran pemerintah kota pelembang juga tidak mau ketinggalan dalam kesempatan untuk mengeruk anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Pasalnya hal tersebut ada bau tak sedap dengan dana puluhan miliaran tersebut yang diduga kegiatan kempanye pemilihan wali kota Palembang sehingga dana tersebut tercatat hasil temuan BPK.RI PEWAKILAN SUMSEL.
Pihak Watch Relation of Corruption (WRC) DEVISI Sumsel mendesak Pihak Tipikor Mabes Polri dan KPK RI untuk segera mengusut tuntas beberapa hasil temuan BPK.RI.34.C/LHP/XVIII.PLG/5/2019 di Pemkot palembang.
Dikarenakan kasus tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tindak pidana korupsi, disinyalir Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kota Palembang perlu di pertanyakan dalam penyelesaiannya dana sebesar Rp 637.622.839.77.
Termasuk dana angaran perjalanan dinas Luar Negeri tahun 2018 sebesar Rp 368.729.662.34 dan juga kekurangan Volume paket pekerjaan belanja modal Rp 1.277.915.523.52.
Termasuk penggunaan kupon bahan bakar minyak pada dinas lingkungan hidup sebesar Rp 8.707.763.308.00 pada tahun 2017 dari pihak BPK RI sudah berusaha memperingati ironisnya hal tersebut masih terulang lagi sehingga dana sebesar Rp11.581.591.950.00 Juga belum di proses secara hukum.
Sampai tahun anggaran 2018/2019 masih tercatat dalam temuan BPK. APBD dan APBN pasalnya kasus ini nyaris terpendam bak pepata mengatakan sepintar pintarnya menyimpan bangkai pasti tercium.
Dari Pihak Team V Pemburu Fanta Rajawali akan terus menggiring kasus ini sampai ke persidang di pengadilan agar kasus tersebut mempunyai hukum tetap. (TIM)