PT.TRINITAS PROPERTI PERSADA PENGEMBANG APARTEMEN BASILICA PALEMBANG, DIDUGA BERMASALAH DAN ABAIKAN KEWAJIBANNYA TERHADAP KONSUMEN
Sumsel-Rajawalinews.online
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT.Trinitas Properti Persada yang diajukan oleh konsumennya selaku pembeli salah satu Apartemen Basilica Palembang.
Advokat Heriyanto,SH,MH dari Rumah Singgah “Legal Shelter” Heriyanto dan Partners selaku Kuasa Hukum konsumen atas nama Ivoni memberikan keterangan bahwa permohonan PKPU tersebut telah di putus oleh Pengadilan Niaga dengan nomor register perkara 391/Pdt.sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 januari lalu.
Dikatakan Heriyanto, setelah adanya Keputusan Pengadilan Niaga tersebut maka segala pengurusan perusahaan berada dibawah pengawasan Yan Mamuk Djais S.H dan Ridho Kurniawan,SH,MH selaku tim pengurus PT.Trinitas Properti Persada (PKPUS) serta Agung Suhendro,SH.MH selaku Hakim yang memutus perkara tersebut.
Lanjut Heriyanto, awal mula kenapa dirinya selaku kuasa hukum Ivoni mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada 19 november 2020 lalu, menurutnya PT.Trinitas Properti Persada sebagai pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang di sepakati antara kliennya dengan PT.Trinitas Properti Persada, hal ini juga diperburuk dengan kondisi pembangunan Apartemen Basilica Palembang yang tidak berkembang, ungkap nya.
Sehingga atas kondisi tersebut kliennya berinisiatif untuk mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi kliennya.
Hal itu juga dikatakan oleh Arthulius,SH sebagai Kuasa k
Kreditur lainnya mengatakan bagi para konsumen Apartemen Basilica Palembang yang ingin bergabung untuk menerima hak-haknya atas kewajiban dari PT.Trinitas Properti Persada dapat langsung ke kantor advokat ARTHULIUS,SH & Partners di jalan merdeka, pingkas Arthulius SH, kepada Awak media.
Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini di pimpin oleh Makmur,SH,MH dan Saifudin Zuhri,SH.M.Hum,Muhammad sainal.SH.M.Hum selaku hakim anggota.
Dengan diputusnya PT.Trinitas Properti Persada dalam PKPU sementara, maka secara hukum PT.Trinitas Properti Persada harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para Konsumen atau Krediturnya.
“Terpisah dihubungi via ponsel, Yan Mamuk mengatakan berharap Kreditor dari PT.Trinitas Properti Persada (dalam PKPUS) mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan tagihan ini harus dilakukan agar jangan sampai terdapat Konsumen atau Kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihannya, karena apapun hasil dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para Konsumen atau Kreditor dari PT.Trinitas Properti Persada (Apartemen Basilica Palembang).”ujar Yan Mamuk dengan menutup ponselnya.
(Red)