Kalimantan Barat Kabupaten Kayong Utara (KKU) “Rajawalinews.online”
Hadirnya janji manis suatu pengkhianatan bersama masyarakat kecil dan miskin oleh investor yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT. Jalin Vaneo (JV) sebagai anak perusahaan dari PT. Pasifik Agro Sentosa (PAS) Group yang berdomisili di Kab.Kayong Utara (KKU) Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar).
Puluhan karyawan yang hadir di gedung DPRD merupakan korban kekejaman PHK sepihak dari 2(dua) perusahaan yaitu PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT. Jalin Vaneo (JV), mereka mendatangi Kantor DPRD Kayong Utara pada Senin(14/03/2022) untuk mengadukan nasib mereka dan meminta anggota dewan melakukan audiensi. Kedatangan mereka di sambut oleh Abdul Zamad selaku Wakil Ketua DPRD dan sekaligus sebagai pemimpin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) yang didampingi Adul Rahman,S.H Ketua Komisi III dan Sahid Sekretaris Komisi III. Turut hadir dalam RDPU itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta staf, Camat Simpang Hilir, Kasat Intelkam Polres KKU, Tokoh Pemekaran, Kepala Desa Lubuk Batu, Pj. Kepala Desa Matan Jaya.
Sangat disayangkan, dalam RDPU pihak perusahaan PT. CUS maupun PT. JV tidak ada yang hadir, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dan menimbulkan kesan bahwa PT. CUS maupun PT. JV tidak menghargai RDPU yang diadakan DPRD Kayong Utara dan semua pihak yang hadir. ‘Ali Muhamad’ selaku Wakil Ketua Komwil SERBUK Kalbar sebagai penerima kuasa yang mewakili para karyawan korban PHK mengungkapkan kekecewaannya, dengan tidak hadirnya kedua perusahaan tersebut, RDPU berjalan timpang tidak sesuai harapan untuk menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Tanpa kehadiran pihak perusahaan kita tidak bisa mencari solusi. Kami hanya bisa berorientasi menyampaikan keluh kesah kepada anggota Dewan yang hadir agar dicarikan solusi, kita merasa kecewa karena pihak perusahaan tidak hadir dan menurut eksplenasi kami, pihak perusahaan telah melecehkan Lembaga Pemerintahan dengan ketidakhadiran mereka dalam RDPU yang digelar di Gedung Kantor DPRD Kayong Utara,” ungkap Ali.
Sebelumnya para karyawan melalui Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F. SERBUK) Indonesia Komwil Kalbar telah melakukan serangkaian prosedur guna untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial tersebut. “Sebelum kami sampai ke langkah ini, berbagai prosedur telah kami lakukan sesuai petunjuk dan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami juga sudah melakukan perundingan Bipartit sebanyak 2x di Perusahaan, namun gagal. Kami juga sudah mengajukan permohonan Mediasi ke Dinas namun belum ada solusi yang kami dapatkan, kami hanya menuntut hak normatif kami sebagai karyawan di perusahaan tersebut, yang mana hak-hak kami telah di zolimi oleh oknum manajemen kebun. Karena itu kami datang dan mengadu kepada anggota dewan di DPRD sebagai wakil rakyat,”imbuh Ali alias Verry Liem.
Sesuai stigma Kades Lubuk Batu ‘Ibnu’ juga berharap melalui RDPU di DPRD dapat menghasilkan solusi literature dan meminta pihak Dinas segera mengambil langkah sinsiatif atas permasalahan antara karyawan dan perusahaan. “Kami berharap melalui sidang RDPU ini akan ada simetri solusi dan meminta Dinas terkait segera melakukan tindakan dan jika bisa buat regulasi yang lebih inspiratif, kasihan para karyawan yang menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan, karena itulah harapan mereka untuk menyambung hidup disebabkan mereka saat ini sudah tidak bekerja lagi,” kata Ibnu.
Terpisah, dikatakan Abdul Rani tokoh pemekaran yang juga anggota Tripartit Kayong Utara yang menyayangkan ketidakhadiran pihak Perusahaan,”Sangat disayangkan sekali pihak perusahaan tidak ada satupun yang hadir, ini sudah mengekpresikan pelecehan terhadap Lembaga Pemerintahan, undangan DPRD saja tidak di indahkan, bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah kalau seperti begini, apa yang disampaikan dari kawan-kawan buruh tidak ada yang bisa menjawab,”cetus tokoh yang selalu bersuara vokal.
Sementara itu Andri Candra,S.Sos Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang baru dilantik beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan segera untuk pertemuan dengan mengundang pihak Federasi dan para korban dari masyarakat serta pihak perusahaan. “Apa yang dilakukan oleh pihak Federasi, betul kami sudah menerima catatan dan akan kita agendakan waktu yang tersisa 9 hari dari 30 hari masa kerja, kita akan undang pihak perusahaan maupun dari kawan Federasi Serbuk dan para korban PHK dari PT.CUS –PT.JV agar bisa diselesaikan permasalahan yang ada.” ujar Andri.
Dari pemaparan yang disampaikan DPRD KKU membuat catatan dan masukan serta akan mengagendakan kembali pertemuan pagi hari ini, dimana semula kami kira Lembaga DPRD ini adalah sebuah Lembaga yang sangat dihormati namun marwah DPRD ternodai, karena ada beberapa pihak yang sudah kita jadwalkan dan kita undang tidak dapat hadir dalam ruang ini terutama Pihak manajemen Perusahaan yang secara runut sarat akan permasalahan penjalim serta mengkhianati maupun merampas Hak-Hak masyarakat kecil dan miskin yangt berdomosili di area lokasi PT.CUS – PT.JV, ini menjadi suatu PR serta catatan kita dan akan kita telusuri. Memang secara hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah,” kata Abdulrahman Ketua Komisi III. Abdulrahman bahkan mengusulkan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengungkap hal hal yang terjadi.
Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad akan mengagendakan tindak lanjut menelusuri hingga ke Manajemen Pusat perihal kekisruhan pemecatan sepihak terhadap karyawan yang kerja di PT.CUS-PT.JV. Perusahaan tersebut ingin hidup sendiri dan enak-enak sendiri tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat setempat yang tergantung pada pekerjaan mereka menjadi kuli dan buruh di Perusahaan tersebut. Kita akan mengagendakan waktu untuk menelusuri hingga ke pusat, mungkin data-data yang disampaikan tidak sampai ke pusat karena itu perlu kita telusuri, saya tidak main-main bila perlu kita bentuk pansus bukan Panja lagi, hal ini harus di telusuri supaya jelas,” tegas Zamad.
Terpisah lanjut, Sahid menambahkan bahwa dirinya sebagai anggota komisi mendukung permasalahan ini jangan sampai putus di jalan, jangan sampai hal ini belum selesai sudah tidak ada orangnya, awalnya solit ujung-ujung pecah, kita harap jangan ada terselip tujuan dan niat yang berimajinasi Jurang Nista,” ucap Sahid.
Seyokya pihak pengembang investasi yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di wilayah tempatnya dia berusaha, sepatutnya tunduk dan patuh kepada wakil rakyat di wilayah tempatnya berusaha dan berinvestasi. Bukan sebaliknya, menentang dan memberhentikan anak buah yang bekerja dan mengabdi hanya untuk sesuap nasi di Pecat/di PHK semau Udelnya. Janji perusahaan disaat akan membuka kebun mengatakan, jika nanti perkebunan ini sudah produksi masyarakat setempat yang diutamakan untuk bekerja. Namun faktanya, masyarakat setempat dijadikan lawan dan musuh oleh PT.CUS dan PT.JV dengan indikasi bentuk pola yang diciptakan perusahaan yaitu Manajemen Komplit untuk tidak secara langsung memutus hubungan awal baik dan menjadi permasalahan, inilah habis manis sepah di buang bentuk gerak serta perjalanan para penzalim dan pengkhianat yang bergerak di perkebunan sawit PT.CUS-PT.JV di KKU.*##(Yan)