Bekasi Rajawali News–
Permasalahan terkait pengelolaan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Salah satu temuan mencolok adalah adanya lahan PSU yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin atau perjanjian sewa resmi, bahkan digunakan oleh instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hasil observasi yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menunjukkan bahwa lahan PSU di kawasan Perumahan Bekasi Regensi 1 telah dibangun gardu listrik PLN, tanpa melalui proses permohonan peruntukan maupun perjanjian tertulis.
Ketua Tim Perencanaan PSU Dinas Perkimtan mengakui bahwa hingga kini tidak ada pengajuan resmi dari pihak PLN ataupun dari pengembang perumahan terkait penggunaan lahan tersebut. Lebih lanjut, Bidang PSU disebut belum melaksanakan pemantauan secara berkala terhadap penggunaan aset-aset PSU di wilayah Kabupaten Bekasi.
> “Selama ini peninjauan hanya dilakukan jika ada pengajuan penggunaan dari masyarakat. Tidak ada sistem monitoring rutin yang berjalan,” ujar pejabat terkait.
Ironisnya, dalam tahun anggaran 2023, pemerintah daerah justru telah merealisasikan belanja barang sebesar Rp93,1 miliar untuk PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan/peningkatan drainase, jalan lingkungan oleh Dinas Perkimtan, serta pembangunan sarana olahraga oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora).
Dari total anggaran Rp310,85 miliar, dana yang terealisasi mencapai Rp107,41 miliar, dan mayoritasnya digunakan di lahan-lahan PSU yang secara hukum belum menjadi aset resmi milik daerah.
Penggunaan dana di aset yang belum diserahterimakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, legalitas, dan akuntabilitas anggaran di lingkungan Pemkab Bekasi. Apalagi prosedur penggunaan lahan PSU seharusnya melalui tahapan ketat, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi dokumen, survei lapangan bersama lintas instansi, hingga penetapan keputusan bupati.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal terhadap aset daerah serta potensi pelanggaran administratif dan pengelolaan keuangan. Masyarakat dan pemangku kepentingan pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta penertiban terhadap seluruh PSU yang belum diserahterimakan.
(red)


