Sumsel Rajwali News -Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani pemungutan pajak daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 32/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, diketahui terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada ASN sebesar Rp524.574.287,00 pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah menganggarkan Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp102.949.060.957,00, dengan realisasi hingga 30 November 2023 sebesar Rp39.882.773.484,00 atau sebesar 38,74% dari pagu anggaran.
BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam proses pembayaran insentif tersebut, di antaranya:
Belum adanya Keputusan Gubernur yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif, sebagai pelengkap Peraturan Gubernur yang sudah ada;
Pembayaran insentif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:
1. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp19.488.556.511,60 kepada pihak yang tidak berhak;
2. Menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan untuk memedomani regulasi dalam proses pencairan insentif atau “upah pungut”;
3. Tidak memperhitungkan PPh Pasal 21 dalam pembayaran insentif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, selama tahun 2023 Pemerintah Provinsi Sumsel telah:
Menyetorkan kembali dana ke Kas Daerah sebesar Rp8.643.554.878,05;
Menerbitkan Surat Gubernur kepada Kepala Bapenda dan Subbagian Keuangan untuk memperbaiki proses dan mekanisme pencairan insentif;
Mengingatkan kembali agar PPh Pasal 21 tidak dihitung dalam pembayaran insentif pajak daerah.
Namun demikian, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa permasalahan serupa masih ditemukan, termasuk kelebihan pembayaran insentif ASN sebesar Rp524 juta lebih.
Kondisi ini menegaskan bahwa tata kelola insentif pajak daerah masih memerlukan perbaikan mendasar agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(red)


