Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Proyek Rp2 Miliar Bermasalah di Ciamis: BPK Bongkar Kelebihan Bayar, Pengawasan Diduga Lalai

Ciamis – Dugaan permainan proyek kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP). Nilainya fantastis, mencapai Rp2,06 miliar.

Temuan BPK menunjukkan, tujuh paket proyek mengalami kelebihan pembayaran hingga Rp1,76 miliar, yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. Fakta ini menegaskan adanya lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dalam proses pelaksanaan kontrak, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga konsultan pengawas.

BPK tidak main-main. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lembaga audit negara itu memberi waktu 60 hari kepada Bupati Ciamis untuk menindaklanjuti rekomendasi, antara lain: menertibkan PPK, mencantumkan klausul sanksi kepada konsultan pengawas yang lalai, hingga mengembalikan uang negara yang terlanjur dibayarkan.

Kendati demikian, publik masih bertanya-tanya: apakah langkah Bupati hanya sebatas instruksi di atas kertas, atau benar-benar berani membongkar dugaan praktik “main proyek” yang kerap berulang?

Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana proyek infrastruktur rakyat justru dijadikan ladang bancakan, sementara masyarakat tetap menanggung dampaknya.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!