KPK BIDIK PLTU BANJARSASI DAN PT. BA
Banjarsari, rajawalinews.online
Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo)
Nusantara Mendesak pihak KPK mengusut adanya dugaan kerugian uang negara. Di PT BA dan PLTU BANJARSASI disinyalir ada koruptor bertengger di dalam 2 perusahan tersebut Pasalnya
Pelanggaran terhadap undang-undang dan pasal-pasal hukum pidana serta denda kepada Direktur PLTU Banjarsari terkait kegagalan memenuhi availability factor dan penghentian operasional bisnis yang direncanakan (planned business interruption) kepada PT BA sebesar US$ 56.039.575 dapat dikenakan:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 17:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.”
Sanksi denda yang dapat dikenakan:
Denda maksimal sebesar Rp 1 miliar Ganti rugi sebesar US$ 56.039.575 kepada PT BA
Sanksi pidana yang dapat dikenakan: Pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun Namun perlu dicatat bahwa sanksi yang dijatuhkan akan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Red.


