Sukabumi — Proyek penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi yang menelan anggaran sebesar Rp15,67 miliar dari APBD 2023 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT LP KSO CV AM tidak selesai tepat waktu dan menyisakan sejumlah permasalahan teknis.
Kontrak awal pekerjaan ditandatangani pada 21 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 126 hari kalender hingga 24 Desember 2023. Namun, kontrak tersebut kemudian mengalami empat kali adendum, terakhir pada 22 Desember 2023, yang mengubah volume pekerjaan, personel pendukung, dan jangka waktu pelaksanaan menjadi 131 hari kalender ditambah perpanjangan 50 hari dengan denda berjalan.
Hasil pemeriksaan bersama pada 29 Desember 2023 melalui Monthly Certificate 4 (MC-4) menunjukkan bahwa progres fisik proyek baru mencapai 92,417%, dengan sisa pekerjaan sebesar 7,583%. Pihak kontraktor kemudian tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai mekanisme kontrak.
Namun, hasil klarifikasi lanjutan pada 18 Maret 2024 yang melibatkan penyedia, konsultan pengawas, PPK, serta tim pemeriksa BPK, menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini dituangkan dalam dokumen Risalah Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani semua pihak terkait.
Kasus ini menambah deretan proyek infrastruktur di Jawa Barat yang disorot publik akibat keterlambatan dan dugaan ketidaksesuaian teknis. Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terhadap temuan BPK, termasuk kemungkinan penagihan denda serta pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan proyek.
(Ali .S)


