Kalimantan Tengah Pangkalan-Bun ” Rajawalinews.online “
Media Rajawalinews (RN) melansir di salah satu media cetak ada indikasi Perampokan dan begal hak KUD (Koperasi Unit Desa) di Desa Karang Mulia Kecamatan Pangkalan Banteng Kobar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah (Kal-Teng).
Diungkapkan anggota KUD Bukit Utama Karang Mulia pada RN Selasa (28/06/22) yang enggan menyebutkan namanya,” Tanah tersebut sudah sah milik KUD, tanah pasar yang saat ini jadi masalah sejak Tanggal 20 November 1993, tanah pasar tersebut sudah di kelola KUD Desa Karang Mulia Sebanteng.” ujarnya lebih lanjut.
Bahkan ijin bangun KUD sudah ada juga. Pasalnya, tanah KUD sempat di ambil dan di bangun oleh dinas terkait yang di kelola Perindakop-Ukm. Kota Waringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun (Kalteng) tanpa ada pamit atau sosialisasi. Pihak dinas terkait main kromo bangun saja itu pasar di lahan tanah KUD Desa Karang Mulia.
Proyek Pembangunan Pasar di Desa Karang Mulia kala itu sebesar Rp.800 juta, dan yang lebih celakanya proyek tersebut tidak pernah di tempati oleh para pedagang dan proyek pasar di atas tanah KUD yang sudah berdiri selama 4 tahun sudah lamanya saat ini telah dibongkar.”ungkapnya.
Perampokan dan begal Hak KUD, semua terjadi di akibatkan Kades (Kepala Desa) Karang Mulia sebut namanya “Agus Jumali” yang terindikasi menciptakan kisruh dan huru-hara adanya perampokan dan begal hak KUD dan di kuasai pihak 3 dan 4 akibat ulah kekuasaan Kades Agus Jumli.
Adanya kekuasaan seorang Kades yang tidak berpihak kepada aturan dan hukum yang berlaku sehingga terjadi perampokan l tanah hak anggota KUD Desa Karang Mulia Pangkalan Banteng agar segera terungkap dan menjadi terang benerang.” Timpalnya yang enggan di sebutkan namanya.*##(tim Rajawali)


