Rabu, April 22, 2026
spot_img

Proyek Jembatan Air Berasang di Muara Enim Diduga Langgar Kontrak, Pekerjaan Molor Hingga 2025

Muara Enim, rajawalinews.online – Proyek pembangunan Jembatan Beton Air Berasang di ruas jalan Tanah Abang – Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp.4,5 miliar yang dikerjakan oleh CV.OSA menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 ini seharusnya selesai pada 30 Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, pekerjaan masih terus berlangsung tanpa kejelasan status hukumnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis. Apakah proyek ini termasuk skema multiyears yang diperbolehkan melampaui tahun anggaran, atau justru terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Salah satu sumber yang memahami regulasi proyek menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, proyek ini masuk dalam kategori kontrak tahun tunggal. Artinya, pekerjaan hanya boleh berjalan dalam satu tahun anggaran, yaitu sejak 1 Januari hingga 30 Desember.

Menurutnya, aturan memang memungkinkan adanya perpanjangan waktu sebanyak dua kali, yakni perpanjangan pertama selama 14 hari dan perpanjangan kedua selama 60 hari. Jika setelah batas perpanjangan tersebut proyek masih belum selesai, maka kontrak harus diputus, dan pihak kontraktor wajib membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski sudah melewati dua kali perpanjangan, pekerjaan masih tetap berjalan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak berwenang.

Tak hanya soal batas waktu pengerjaan, proyek ini juga disinyalir mengandung sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan kualitas konstruksi. Beberapa temuan di lokasi antara lain:

  1. Tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan menyebabkan minimnya keterbukaan informasi, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui detail anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
  2. Ketentuan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dijalankan, meskipun pos anggaran untuk aspek tersebut telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Kualitas beton dalam proyek ini diragukan karena proses pencampuran hanya dilakukan dengan molen manual, yang berisiko mempengaruhi kekuatan dan daya tahan konstruksi.
  4. Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, di mana seharusnya menggunakan besi ulir 16 inci standar KS, tetapi justru digantikan dengan besi polos 12 inci yang lebih rendah kualitasnya.

Melihat indikasi penyimpangan ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta Inspektorat setempat didesak untuk turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari segi fisik maupun administrasi proyek.

Tim Media Rajawali News akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait guna memastikan proyek ini tidak menyalahi aturan dan anggaran yang telah ditetapkan. (Redaksi/Guntur)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!