Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Prosedural atau Sepihak? Isu di Balik Mutasi Pejabat Eselon II di Kabupaten Kuningan

Kuningan, rajawalinews.online – Kebijakan mutasi tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, menuai perhatian publik.

Sorotan utama bukan sekadar pada siapa yang dimutasi, tetapi lebih pada prosedur yang ditempuh dan legitimasi kewenangan yang digunakan, terlebih dalam kondisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif masih kosong.

‎Langkah Bupati Dian Rachmat Yanuar yang menandatangani sendiri keputusan alih tugas tersebut mengundang pertanyaan : Apakah bupati memang dapat langsung mengambil alih proses mutasi pejabat tinggi pratama?. Dan lebih jauh, Apakah langkah tersebut telah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Bupati memang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

‎Dalam kapasitas tersebut, bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tinggi pratama.

Namun demikian, kewenangan itu tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prosedur yang mengedepankan prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasal 117 PP tersebut menyatakan: ‎”Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui uji kompetensi, baik dalam bentuk seleksi terbuka maupun rotasi berdasarkan kebutuhan organisasi.”

‎Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memiliki peran penting dalam pengawasan proses mutasi pejabat.

Dalam Surat Edaran KASN Nomor B-2637/KASN/7/2020, ditegaskan bahwa: ‎”Setiap mutasi atau rotasi jabatan tinggi pratama harus didahului dengan uji kompetensi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN sebagai bentuk pengawasan sistem merit.”

Karena menyangkut jabatan strategis, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum terdapat informasi terbuka, kepada publik yang menunjukkan bahwa uji kompetensi telah dilaksanakan secara objektif ataupun disertai rekomendasi tertulis dari KASN sebelum pelantikan dilakukan.

Ketidakterbukaan ini menjadi catatan tersendiri dalam konteks transparansi dan akuntabilitas tata kelola kepegawaian di daerah.

Di sisi lain, proses mutasi biasanya melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang secara struktural diketuai oleh Sekda definitif.

Namun karena jabatan tersebut saat ini masih diisi oleh penjabat (Pj), publik berhak mempertanyakan apakah tim tersebut dibentuk dan difungsikan secara sah, atau justru peran-peran kolektif itu dikesampingkan dan proses pengambilan keputusan sepenuhnya diambil alih oleh kepala daerah.

‎Berikut nama-nama pejabat yang dimutasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 821.22/KPTS.738-BKPSDM/2025:

  1. Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si: Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
  3. Ir. Usep Sumirat: Kepala Dinas Perhubungan.
  4. Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
  5. Carian, S.Pd., M.Pd: Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
  6. Drs. Asep Budi Setiawan, M.Si: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
  7. Drs. H. Dudi Pahrudin, M.M: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

‎Mutasi ini menyentuh jabatan-jabatan strategis yang mencakup bidang perencanaan, keuangan, pendapatan daerah, investasi, dan tenaga kerja.

Oleh karena itu, publik berhak untuk mengetahui apakah rotasi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, atau justru lebih dipengaruhi pertimbangan di luar ranah teknokratis.

‎Apabila mutasi dilakukan tanpa rekomendasi KASN dan tanpa uji kompetensi yang sah, maka selain cacat secara prosedural, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko administratif.

‎Pejabat yang dimutasi bisa saja menghadapi pembatalan atau pengembalian jabatan jika ada pengaduan atau temuan dari instansi pengawas seperti KASN atau BKN.

Lebih dari itu, hal ini juga dapat merusak komitmen Pemkab Kuningan terhadap sistem merit, profesionalisme, dan kredibilitas birokrasi.

‎Kebijakan birokrasi, terlebih yang menyangkut posisi strategis, semestinya dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Yang menjadi pokok persoalan bukan semata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana proses pengisiannya dilakukan.

Jika mutasi ini memang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prinsip meritokrasi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membuka dokumen-dokumen pendukungnya secara transparan kepada publik.

‎Namun jika justru dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan tanpa dasar prosedural yang kuat, maka langkah evaluasi ulang menjadi penting.

Hal ini demi menjaga integritas sistem kepegawaian dan kepercayaan masyarakat terhadap praktik pemerintahan di Kabupaten Kuningan.

‎Kuningan tidak kekurangan orang pintar. Tapi jangan sampai kekurangan keberanian untuk tunduk pada aturan.‎(GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!