Cegah Covid 19, Polsek Muara Gembong Giat Operasi Yustisi 2021
Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.online
Polsek Muara gembong secara rutin melakukan giat Operasi Yustisi covid19 tahun 2021 dan Penegakan Prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Muara Gembong(15/01/21).
Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran warga dan pengguna Jalan yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Muara Gembong Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi tepatnya di Depan Kantor Mapolsek Muara Gembong.
Satu persatu pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan maske di hentikan petugas untuk langsung di lakukan tindakan dengan meminta pengguna jalan yang melanggar di berikan tindakan baik secara administratif maupun tindakan penilangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 dengan sasaran warga masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Muara Gembong berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam operasi yustisi tersebut Pihak Polsek Muara Gembong melibatkan sekitar 5 (lima) Personil, dipimpin Kanit Provost Polsek Muara Gembong Aiptu M Ali Maskhur dan dari hasil operasi tersebut terjaring 3 orang dan dikenakan sanksi teguran.
“kami secara rutin melakukan operasi yustisi dan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah maupun saat berkendara di jalan”ujar Kapolsek muara gembong AKP Dhanar Dhono Vhernandie
“Operasi ini akan terus kita lakukan demi menciptakan keadaan normal dan membuat wabah covid 19 hilang dari wilayah kita “tungkas Kapolsek muara gembong (SS/red)