Minggu, April 26, 2026
spot_img

Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu 2024 ke Kejaksaan

Tanggamus – Rajawali News Online, Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Ketiganya inisial AD, JT dan SY warga Kecamatan Bulok ke Kejari Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pelimpahan atas lengkapnya berkas ketiga tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024.

“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 5 April 2024.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka diantaranya 1 orang PPK Bulok inisial AD dan 2 orang anggota PPS inisial JT dan SY.

“Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan dokumen asli,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.

“Ketiga tersangka diancam pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,” tutupnya. (Tim)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!