Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Kunjungan Menko Pangan ke Way Kalam: Sorotan Internasional atas Perhutanan Sosial dan Ancaman Kerusakan Hutan Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN — Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ke Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Way Kalam, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (2/12/2025), bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pengelolaan hutan berbasis Perhutanan Sosial di wilayah Lampung Selatan kini berada dalam pengawasan serius, baik nasional maupun internasional.

Menko Pangan hadir didampingi Kepala BP2SDM Kementerian Kehutanan, Indra Exploitasi Semiawan, yang mewakili Menteri Kehutanan. Kehadiran sejumlah perwakilan negara sahabat—Norwegia, Belanda, Prancis, Jerman, dan Belgia—menegaskan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya di Lampung Selatan, telah menjadi perhatian global terkait isu lingkungan, perubahan iklim, dan keberlanjutan pangan.

Turut hadir dalam rombongan, Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Kepala Balai PS Palembang, perwakilan UPT Kementerian Kehutanan Provinsi Lampung, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Lengkapnya unsur pemerintah pusat dan daerah menunjukkan bahwa program Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial tengah dievaluasi secara menyeluruh.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung potensi komoditas lokal sekaligus mengevaluasi perkembangan pelaksanaan IAD di Lampung Selatan. Berdasarkan dokumen resmi, daerah ini telah menyusun Rencana Aksi IAD berbasis Perhutanan Sosial yang disahkan pada 2024, mencakup 61 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Komoditas unggulan yang dikembangkan meliputi ekowisata, agroforestry, pembibitan, silvopastura, serta pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti kopi, madu, dan aren.

LPHD Way Kalam sendiri tercatat sebagai bagian dari kawasan IAD Lampung Selatan dengan enam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), mengelola potensi ekowisata air terjun serta HHBK pisang, aren, kopi, dan madu. Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, terselip peringatan keras terkait ancaman degradasi hutan.

Dalam dialog terbuka dengan sekitar 200 petani anggota 10 KUPS, Menko Zulkifli Hasan secara tegas mengingatkan bahwa hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara serampangan. Pemanfaatan hutan, kata dia, hanya diperkenankan sebatas pemungutan HHBK tanpa merusak tutupan hutan.

“Jika hutan digunduli atau diubah menjadi kebun sayur, maka risiko banjir dan bencana ekologis di wilayah bawahnya akan meningkat,” tegas Zulkifli Hasan di hadapan para petani.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras atas potensi penyimpangan praktik Perhutanan Sosial di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan dalih untuk pembukaan lahan secara masif, melainkan model pengelolaan hutan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.

Dengan sorotan internasional yang semakin kuat, Lampung Selatan kini berada di persimpangan: menjadikan Perhutanan Sosial sebagai contoh keberhasilan tata kelola hutan berkelanjutan, atau justru membuka celah baru bagi kerusakan lingkungan yang berdampak luas. Publik menunggu, apakah peringatan ini akan benar-benar diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan yang tegas.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!