Saturday, December 14, 2024

Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Menegaskan Badan Intelijen Negara sebagai Lembaga Independen

Jakarta, Rajawalinews – Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada dibawah Koordinasi Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Hal itu diatur oleh Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2020 tanggal 3 Juli 2020.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengkoordinasikan 10 kementerian atau lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.

Selain Pasal 4, poin yang juga berubah ada pada Pasal 11. Pada Pasal 11 disebutkan soal penyelenggaraan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang ada di Kemenko Polhukam.

Dalam Perpres yang lama, deputi itu menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan terhadap beberapa hal, yakni di bidang kelembagaan demokasi, bidang desentralisasi dan otonomi daerah, bidang organisasi masyarakat sipil, bidang pemilihan umum dan partai politik, bidang otonomi khusus, dan bidang politik dalam negeri.

Dalam Perpres yang baru, poin-poin di atas tidak ada. Hanya tersisa poin fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri pengendalian pelaksanaaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.

Kemudian, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri koordinator. Poin-poin tersebut sebelumnya telah ada di Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, dimana BIN kini tidak lagi dibawah koordinasi Menko Polhukam.

Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;

g. Kejaksaan Agung;

h. Tentara Nasional Indonesia;

i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sementara dalam Pasal 4 Perpres Nomor 43 tahun 2015, BIN yang kini dipimpin Budi Gunawan masih berada dibawah koordinasi Menko Polhukam.

Selain itu, Perpres baru ini juga menambah tiga fungsi Kemenko Polhukam.

Berikut fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 73:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;

h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam.

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (Red/rls/*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments