Purwakarta, Rajawalinews – Gonjang-ganjing proyek galian tanah yang menjamur menjadi santapan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Proyek Galian liar yang diduga dibekingi oleh oknum bertaring tajam sudah kenyang dan gendut menerima ATM dari pengusaha galian tanah merah tanpa ijin, sebut saja maling berteriak maling.

Bahkan ada segelintir oknum yang bertaring tajam sejak adanya Peroyek galian tanah sudah memiliki ‘istana ratu bilkis’, pasalnya sejumlah Proyek galian tanah ilegal jika tidak ada setoran jangan di harap berumur panjang sehingga terjadi buka tutup.
Jika ATM, continue berisi keadaan tetap aman bahkan jika ada operasi selalu dibocorkan terlebih dahulu oleh jaringan oknum bertaring tajam yang mempunyai kantor dan sel.
Ironisnya hasil tangkapan jajaran Polres Purwakarta belum terdengar untuk di gelar ke pengadilan. Hal tersebut selalu dipantau oleh team WRC.

Terbukti Proyek galian yang berlokasi di Gunung putri citapen Desa Sukajaya dan Desa Sukatani sampai saat ini tidak ada yang sampai ke pengadilan.
Pasalnya proyek galian tanah merah tersebut sudah jelas bermasalah ironisnya pihak jajaran polres Purwakarta belaga ‘pikun’.
Terbukti ketika Bupati Ambu Ane Ratna Mustika memimpin operasi sapu bersih proyek Galian Liar tanah merah, tak ada yang berkutik semua lepas tangan sekalipun sudah menerima ATM.
Proyek galian tanah merah yang menjamur di Purwakarta sudah bermacam dalih menipulasi dokumen namun tidak ada tindakan oleh pihak polres.

Peristiwa tersebut terkuwak mulai dari hasil rapat DPRD KOMISI I (satu) dan hasil Rapat Bupati Purwakarta satu pun pihak pengusaha Proyek galian tidak dapat membuktikan Hak kepemilikan tanah, termasuk surat ijin galian seperti PT. MANDALA LASTARI, PTI, PELANGI BUNGA LASTARI.
Juga Galian yang Dibelakang Polsek Sukatani yang di kenal Galian Alex itu pun tidak ada kapasitas hak kepemilikan tanah dan tidak ada ijin Galian C. Sedangkan tanah yg sudah di gali jutaan kubik sudah di angkut, Ironisnya polres Purwakarta menjadi mandul. (Tim)