Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

PERNYATAAN SIKAP: Salam Demokrasi Perjuangan Hidup Rakyat Indonesia Hidup Aktivis Mahasiswa Lsm yang Melawan Merdeka Merdeka

Rajawali News – Segera Tuntaskan dan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Simpang Bandara Palembang, Akibat Adanya Mark up atau Penggelembungan Harga, Berdasarkan Hasil Audit BPKP Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 39,8 Miliar*

Kami dari LSM Pembela Suara Rakyat ( PSR )
Penggiat Demokrasi ANTI KORUPSI dan PEMERHATI Rakyat Tertindas.

PSR Berperan Aktif Membantu Penegak Hukum Kejaksaan, Kepolisian Dalam Pengawasan, Pencegahan dan
Kewajiban Untuk Melaporkan Kasus – kasus Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Gratifikasi Palembang Sumatera Selatan Indonesia.

Pada hari ini ( tgl/ bln/ Tahaun ), Kami LSM PEMBELA SUARA RAKYAT ( PSR ) Kembali Mendatangi APH ( Kejakasaan, Kepolisian, KPK ) MenggelaR Aksi Unjuk Rasa Secara damai,
Menyampaikan Aspirasi ( Mendesak Aparat Penegak Hukum ) Mempertanyakan Lapdu Yang Terdahulu dan Sekaligus Menyampaikan Laporan dan Pengaduan Baru di Pelayanan PTSP
di Kejaksaan, Kepolisian, KPK.

Terkait Kasus DUGAAN KORUPSI Pembelian Lahan Simpang Bandara Palembang Sebesar Rp 39,8 Miliar, Akibat Adanya Mark Up Atau Penggelembungan Harga Sebesar Rp 35 Miliar, Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Hasil Audit BPKP *Sebesar Rp 39,8 Miliar*

 

Sesuai Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

*Berikut Detail Bagaimana Terjadi Pembelian Lahan Simpang Bandara di Jalan Noerdin Panji Sukarami Kota Palembang*

1. Pembelian Awal : Lahan Berupa Tanah rawa dibeli dengan Harga yang sangat Rendah (sekitar Rp55.000 per meter persegi) pada tahun 2020.

2. Perubahan Status Lahan : Lahan tersebut kemudian disertifikatkan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama perorangan. Hal ini Menunjukkan Adanya keterlibatan Pihak-pihak yang Memiliki Akses ke Data dan proses Administrasi di BPN.

3. Penjualan ke Pemkot Palembang: Setelah disertifikatkan, Lahan dijual kepada Pemerintah Kota Palembang (melalui Dinas PUPR) dengan harga yang jauh lebih tinggi (sekitar Rp995.000 per meter persegi) pada Tahun 2021 dan 2022.

4. Audit dan Kerugian: Berdasarkan hasil Audit BPKP, ditemukan adanya indikasi Penggelembungan Harga yang Menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp39,8 Miliar.

5. Lahan yang dibebaskan Merupakan Kawasan Konservasi Milik Negara yang Tidak Boleh diperjual Belikan.

6. Proses Hukum: Kasus Korupsi Pembelian Lahan Simpang Bandara dilaporkan Masuk Penyidikan, dan Kejati Sumsel Terima SPDP dari Polda, Kejati Sumsel kini Melanjutkan dan Mendalami Proses Penyidikan Serta Mengumpulkan Bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

*Berikut Data Bukti dan Detail kejadian*:

*Yang Pertama* : Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Kolam Retensi di Kawasan Simpang Bandara Jalan Noerdin Panji Sukarami Kota Palembang.

*Yang Kedua* : Modus, Terjadi mark up atau penggelembungan Harga pada proses pembelian Lahan SebesaR Rp 35 Miliar.

*Yang Ketiga* : Akibat, Kerugian Negara Mencapai Rp39,8 Miliar Berdasarkan Hasil Audit BPKP.

*Yang ke Empat* : Lahan , Tanah Rawa Seluas Sekitar 4 Hektar (atau 40.000 m²) Simpang Bandara
di Jalan Noerdin Panji, Palembang.

*Yang kelima*: Berdasarkan Hasil audit investigasi BPKP Menyatakan Seluruh Pembayaran Untuk Pembebasan Lahan Tersebut Berstatus Total Loss atau Kerugian Total,.
Karena Lahan yang dibebaskan Merupakan Kawasan Konservasi Milik Negara yang Tidak Boleh diperjual Belikan.

*Yang keenam*: Pelaksana Proyek : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

*Ke Tujuh* : Kasus Korupsi Pembelian Lahan diduga Kuat Melibatkan Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Terkait Proses Penerbitan Sertifikat PTSL.

Tim Subdit III Polda Kasus Berjalan di Tempat, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Polda, Pengungkapan Kasus Terus Lanjutkan Kejati Sumsel dan Tim Melakukan Proses Penyidikan Telah Mengarah pada Beberapa Petunjuk dan Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Saksi dan Bukti.

*Kami Lsm PSR Menegaskan Bahwa Banyak Pihak yang diduga Terlibat, Termasuk Mantan Pejabat Pemerintah dan Pejabat Teras dan Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Palembang Proses Menerbitkan Sertifikat PTSL*

Begitupun Beberapa Laporan Media Antara Lain Seperti Media, Rajawali, News, Corong News, Aktual co.id, Warta in.co, Akurat News, Rmolsumsel.id, Tribun Sumsel Permasalahan Kasus Dugaan Koropsi Pembelian Lahan.

*Hingga Saat ini Belum Ada Satupun ( TIKUS KANTOR ) yang MERAMPOK, MENGHAMBURKAN, MENGGEROGOTI UANG Rakyat, ditetapkan Sebagai TERSANGKA, yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar RP 39, 8 Miliar*

Apabila Kerugian Negara Sebesar Rp 39, 8 Miliar Pada Pembelian Lahan Simpang Bandara Palembang Sudah di Kembalikan.. Kami Lsm Pembela Suara Rakyat Palembang dan Masyarakat Tidak akan Henti Aksi dan akan Terus Menggawal Kasus ini, Kami Menuntut dan Minta Ketegasan Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan) Tegakan Keadilan Hukum dibumi Sumatera Selatan Setinggi-tingginya,. Kami Lsm Pembela Suara Rakyat Palembang Meminta Proses Pidana Terus Berlanjut Karena Perbuatan Korupsi itu Sendiri (yaitu Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan negara) Telah Terjadi..

*Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi..
*Tujuan Pemidanaan Korupsi* Tujuan utama pemidanaan korupsi di Indonesia bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera (retributif dan preventif) serta keadilan bagi masyarakat. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara..
*Faktor yang Meringankan*: Meskipun tidak menghapuskan pidana, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan.

*Maka itu PEMBELA SUARA RAKYAT, Dengan ini Menyatakan Sikap dan Sekaligus Lapdu di APH ( Kejaksaan, Kepolisian, KPK )* :

Pertama : *PEMBELA SUARA RAKYAT* (PSR)
Mengapresiasi dan Mendukung APH ( Kejaksaan, Kepolisian, KPK ) Kerja Profesional , Transparansi Segera Mengungkap dan Menuntaskan Kasus – kasus TINDAK PIDANA KORUPSI diBUMI Sumsel.

Kedua : *PEMBELA Suara Rakyat* ( PSR ) Mendesak APH ( Kejaksaan, Kepolisian , KPK ) Segera TETAPKAN Mantan KADIN PUPR ( AB ) Kota Palembang dan Kepala BADAN Pertahanan (BPN) Kota Palembang, Sebagai TERSANGKA Kasus Dugaan KORUPSI Pembelian Lahan Simpang Bandara Palembang, Akibat Adanya Mark Up Atau Pengelembungan Harga Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 39, 8 Miliar, Berdasarkan Hasil Audit BPKP, untuk dihukum Seberat – Beratnya, dan RAMPAS Aset Hasil KORUPSI.

 

Demikianlah Pernyataan sikap dan Laporan Pengaduan Kami Lsm Pembela Suara Rakyat, Atas Perhatian dan Kerjasamanya diucapkan Terima Kasih.

*Ketum PSR*

( Hanafi Abu Bakar, Alias Aan Pirang )

 

*Tembusan Kpd* :
Yth Presiden Ri
Yth Jaksa Agung Ri
Yth Kapolri Ri
Yth KPK Ri
Yth BPK RI
Yth Ombudsman Ri
Yth Kapolda Sumsel
Yth BPKP Sumsel
Yth Ombudsman Sumsel
Yth Kejari Palembang
Yth Kapolrestabes

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!