Kalimantan Barat Ketapang “Rajawalinews.online”
Terindikasi kuat adanya permainan antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara-Sukadana bersama pihak PT. CUS-JV yang bergerak di perkebunan sawit telah sewenang-wenang terhadap masyarakat Dusun Jelutung Desa Matan Jaya, pihak perusahaan telah merampas dan menguasai Hak tanah adat ulayat milik warga setempat dengan bermain ijin abal-abal dalam HGU, IUP dan AMDAL, yang mana bentuk ijin Aspal (asli namun palsu).


Dimana plang HGU PT. CUS di patok dilahan warga Dusun Air Manis Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir KKU diatas tanah milik Ishan yang sudah ditanami sawit oleh Pak Jali tokoh masyarakat di Dusun Air Manis. Dikatakan Pak Jali kepada Rajawalinews (RN),” Kalau memang mau dipasang patok, jangan hanya dilahan kami saja, tapi pasang juga di semua lahan yang masuk HGU termasuk Dusun Pangkalan Tawak Desa Lubuk Batu, Dusun Jelutung Desa Matan Jaya dan sekolahan SMP 12 yang juga masuk dalam HGU supaya adil, bukan hanya di kebun sawit kami,” ungkap Pak Jali dengan kesal.
PT.CUS-JV terindikasi ada permainan Mafia dalam konsep penerbitan ijin dan Kosensi kawasan yang tidak jelas, sehingga permainan Pemerintah dan pengusaha perkebunan sawit PT.CUS-JV dengan kesewenangannya menjalimi dan mengkhianati warga masyarakat setempat. Disinyalir di dukung oknum Pemerintah terkait bersama kekuasaan wewenang yang menyimpang dan kuat adanya potensi perbuatan melawan hukum.


Terpisah dikatakan Pak RT Air Manis biasa dipanggil Pak Awi kepada RN, senin (03/10/22),” Menurut saya, ini sangat-sangat merugikan masyarakat sekali. Kenapa? Karena setiap masyarakat yang memiliki lahan itu, mereka mau mengusahakan, tapi seketika masyarakat punya lahan tidak bisa digunakan, itu sangat merugikan sekali bagi mereka. Kita berharap dengan Pemerintah Daerah maupun Kabupaten dalam hal-hal ini diatasi secepatnya, karena tidak menutup kemungkinan kami sangat dirugikan sekali dengan lahan kami yang tidak bisa kami usahakan, sementara kami belum merasa ada melepaskan lahan ini kepada masyarakat, kenapa perusahaan mengeluarkan aturan tanah kami di dalam HGU itu ndak bisa dicocok tanam.” kata Pak Awi kepada RN.
Lanjut dikatakannya,” Kalau bicara HGU, salah satu fasilitas Pemerintah seperti bangunan sekolahan SMP yang ada di Dusun Jelutung yaitu SMP 12 itu jelas masuk ke dalam HGU perusahaan. Bagaimana? Masak yang seperti itu dipermasalahkan, sementara kami ini punya lahan itu mau kami usahakan.
Sedangkan Desa Lubuk Batu itu hampir 90% masuk dalam HGU, bisa terancam itu. Kami minta perusahaan jangan cuma sepihak, jadi Lubuk Batu yang sekian ratus buah rumah tu yang masuk dalam HGU siap dak tuk menggusurnya, termasuk di Jelutung bangunan SMP 12 milik Pemerintah yang masuk HGU perusahaan, siap dak pihak perusahaan memasang papan plang seperti dilahan kami ini.”pungkas pak Awi.
Menurut keterangan Pak Usman tokoh masyarakat Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir KKU mengatakan kepada RN, Rabu (25/10/22),” Di Dusun Pangkalan Tawak ini sekitar 100 KK, hanya 7 buah rumah saja yang tidak masuk HGU PT. CUS, selebihnya berada dalam HGU PT. CUS.” Terangnya Pak Usman.
Seperti apa ijin rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT.CUS-JV bisa masuk kelingkungan masyarakat Dusun Jelutung Desa Matan Jaya KKU dan sekolahan SMP 12 ikut masuk juga ke dalam HGU kebun sawit PT.CUS, yang teramat celakanya pihak Manajemen PT.CUS-JV mengarap dan mengusur kuburan/pemakaman yang telah sekian lama berada di kawasan itu sebelum adanya perusahaan kebun sawit tersebut.
Seyokyanya Pemerintah Daerah maupun Kabupaten berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, namun apa mau dikata, Pemerintah lebih memihak kepada pihak perusahaan yang lebih banyak vitaminnya, masyarakat kecil hanya bisa merintih dan menangis melihat dengan mata kepala sendiri lahannya dicaplok perusahaan karena Pemerintah Daerah maupun Kabupaten tidak mau membela rakyat kecil. Istilahnya jeruk makan jeruk.*##(Tim Rajawali.002)


