Kalimantan Barat Sukadana-KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Mafia admitrasi dan maling caplok dan garong Hak masyarakat kecil dan miskin, atas hak-hak kehidupan warga masyarakat RT.10 Dusun Jelutung Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar). Ada 10 KK (Kepala Keluarga) dan sekolahan SMP 12 yang dimasukkan kedalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit PT.CUS-JV.

Temuan Tim RN Senin (15/08/22), seperti apa ijin rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT.CUS-JV bisa masuk kelingkungan masyarakat Dusun Jelutung Desa Matan Jaya KKU dan sekolahan SMP 12 ikut masuk juga ke dalam HGU kebun sawit PT.CUS, yang teramat celakanya pihak Manajemen PT.CUS-JV mengarap dan mengusur kuburan/pemakaman yang telah sekian lama berada di kawasan itu sebelum adanya perusahaan kebun sawit tersebut.
Dikatakan Pak Suriadi warga Desa setempat,” ini emang ada petanya, Desa dan rumah sekolahan serta kuburan di gusur dan di tanami sawit karena dikatakan masuk HGU PT.CUS-JV kala itu disampaikan Manajemen PT.CUS Pak Hidayat. Semua lingkungan disini masuk ke dalam HGU perusahaan.

Terindikasi kuat adanya permainan antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara-Sukadana bersama pihak PT. CUS-JV yang bergerak di perkebunan sawit telah sewenang-wenang terhadap masyarakat Dusun Jelutung Desa Matan Jaya, pihak perusahaan telah merampas dan menguasai Hak tanah adat ulayat milik warga setempat dengan bermain ijin abal-abal dalam HGU, IUP dan AMDAL, yang mana bentuk ijin Aspal (asli namun palsu).

PT.CUS-JV terindikasi ada permainan Mafia dalam konsep penerbitan ijin dan Kosensi kawasan yang tidak jelas, sehingga permainan Pemerintah dan pengusaha perkebunan sawit PT.CUS-JV dengan kesewenangannya menjalimi dan mengkhianati warga masyarakat setempat. Disinyalir di dukung oknum Pemerintah terkait bersama kekuasaan wewenang yang menyimpang dan kuat adanya potensi perbuatan melawan hukum.
Periksa Bupati KKU dan Dinas Perkebunan KKU dalam pembiaran pencaplokan kawasan hutan dan perusakan kawasan tidak memiliki ijin yang mana didukung Pemerintah Daerah KKU dalam mafia bentuk exsen kebun sawit, serta adanya potensi pengelapan pajak penghasilan dan pengarapan kawasan hutan tanpa ijin, trilyunan rupiah Negara dan masyarakat dirugikan dengan adanya perubahan status kawasan hutan ulayat.
Adanya potensi pengelapan Pajak dan ijin abal-abal, disinyalir Manajemen PT.CUS-PT.JV overlap dalam kosensi ijin kebun sawit dan kuat adanya pengelapan pajak kebun di luar HGU dan Amdal tidak jelas. Seyokyanya periksa Bupati KKU dan pihak PT.CUS-JV yang mencaplok kawasan Desa dan merusak suatu kawasan hutan tanpa ijin dan tidak bayar pajak dalam pemanfaatan kawasan untuk sebuah kebun sawit tidak jelas, periksa Bupati dan intansi Dinas Pertanian KKU-Sukadana serta oknum petugas pajak terkait.*##(Tim Rajawali.002)


