Senin, Agustus 31, 2026
spot_img

PERAMPOKAN NEGARA DI PRABUMULIH! ASN ‘Hantu’ Kantongi Ratusan Juta Tunjangan Ilegal Tanpa Uji Kompetensi, BKPSDM Mati, Bawa Rahasia Pelantikan Palsu ke Liang Lahat

RAJAWALI.NEWS | PRABUMULIH – Sistem meritokrasi dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ternyata berlubang besar. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pengangkatan jabatan fungsional yang cacat hukum, di mana puluhan pegawai negeri dilantik tanpa melalui uji kompetensi wajib. Dampaknya fatal: negara kehilangan uang sebesar Rp228.406.605,90 yang terlanjur dibayarkan sebagai Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada orang-orang yang secara hukum tidak berhak menerimanya.

Temuan ini menyoroti bagaimana birokrasi lokal memanfaatkan celah regulasi dan ketiadaan pengawasan internal untuk mengubah status kepegawaian demi keuntungan finansial pribadi, dengan dalih “arahan atasan”.

Modus “Undangan Pelantikan”: Naik Jabatan Tanpa Tahu Syaratnya

Iklan Sponsor

Yang mencengangkan dari temuan ini adalah ketidaktahuan para penerima manfaat. Berdasarkan hasil wawancara BPK, sejumlah pegawai yang tiba-tiba menyandang gelar “Pejabat Fungsional” mengaku tidak pernah mengajukan perpindahan jabatan, apalagi mengikuti uji kompetensi teknis, manajerial, maupun sosial kultural yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka hanya mendapat undangan pelantikan dari BKPSDM. Para pegawai tersebut juga tidak mengetahui adanya persyaratan uji kompetensi… serta tidak pernah diinformasikan terkait persyaratan tersebut,” ungkap laporan BPK.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pengangkatan massal ini dilakukan atas arahan almarhum Kepala BKPSDM Prabumulih periode sebelumnya, yang kini telah meninggal dunia pada tahun 2025. Dengan tutupnya mulut sumber utama otoritas tersebut, verifikasi kualifikasi menjadi mustahil dilakukan saat itu, membiarkan praktik ilegal ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.

Bahkan, ada kasus di mana pegawai yang sudah sah disetarakan jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian dimutasikan ke jabatan fungsional lain tanpa uji kompetensi ulang. Ini adalah pelanggaran ganda terhadap prinsip profesionalisme ASN.

Dampak Nyata: Karir Macet dan Uang Negara Hilang

Konsekuensi dari kelalaian birokrasi ini baru terasa ketika para pegawai tersebut hendak mengurus kenaikan pangkat. Salah satu syarat mutlak kenaikan pangkat adalah melampirkan sertifikat hasil uji kompetensi. Karena mereka tidak pernah mengikutinya, karir mereka terhambat.

BKPSDM baru menyadari kesalahan fatal ini setelah menerima keluhan dari para pegawai sendiri. Pada 22 Desember 2025, BKPSDM terpaksa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan fungsional bagi mereka yang dilantik secara tidak sah, dan mengembalikan status mereka sebagai pelaksana biasa.

Namun, kerusakan finansial sudah terjadi. Selama menjabat sebagai “pejabat fungsional ilegal”, mereka menerima tunjangan setara Eselon IV dan TPP sesuai kelas jabatan. BPK menghitung total kelebihan pembayaran di 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai lebih dari Rp228 juta.

Daftar SKPD yang terlibat cukup panjang, mencakup instansi strategis seperti:

Sekretariat Daerah (Rp67,3 juta)

Inspektorat Daerah (Rp38,5 juta)

BPKAD (Rp24,1 juta)

Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Satpol PP.

Ironisnya, inspektorat daerah—yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal—turut menjadi salah satu penerima tunjangan ilegal terbesar.

Wali Kota Acknowledge, Uang Harus Kembali

Menanggapi temuan yang bersifat sistemik ini, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Langkah korektif segera diambil berupa proses penagihan kembali (recovery) kelebihan pembayaran dari para pegawai yang bersangkutan. Seluruh pegawai yang dikonfirmasi telah menyetujui perhitungan dan bersedia mengembalikan uang negara sesuai ketentuan Perwako Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022.

Meski uang telah dikembalikan, noda integritas tetap melekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengangkatan jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu gerbang akuntabilitas publik. Ketiadaan uji kompetensi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mendegradasi kualitas pelayanan publik karena jabatan diisi oleh individu yang belum tentu memiliki kapabilitas yang terukur.

BPK kini merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih memerintahkan evaluasi total terhadap seluruh proses rekrutmen dan promosi jabatan fungsional, serta memastikan tidak ada lagi “jalur belakang” yang bisa ditembus tanpa transparansi dan kompetisi yang adil.

Publik menunggu: Apakah ini akan menjadi akhir dari era “jabatan hadiah” di Prabumulih, atau masih ada gunung es penyimpangan ASN yang belum terungkap?

(Tim Investigasi Rajawali News)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!