Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

PERAMPOKAN BERJAMAAH DISDIK TANGERANG: 679 ASN KERUK TUNJANGAN ‘ANAK GAIB’ RP1,2 MILIAR DARI KAS NEGARA!

TANGERANG – Sebuah lubang hitam dalam sistem birokrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang terbongkar. Dana sebesar Rp1.205.625.924,00 raib dari kas daerah, tersedot oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) melalui klaim tunjangan anak dan tunjangan beras yang diduga manipulatif dan melanggar hukum.

​Investigasi mendalam mengungkap bahwa sebanyak 534 PNS dan 145 PPPK tertangkap basah menerima subsidi negara untuk anak-anak yang secara hukum sudah tidak berhak: mereka yang sudah lulus kuliah, sudah bekerja, bahkan yang data jumlah anaknya tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK).

​Modus “Sengaja Lupa”: Anak Sudah Kerja, Tunjangan Masih Jalan

​Praktik lancung ini berjalan mulus akibat kombinasi antara ketamakan oknum pegawai dan bobroknya sistem pengawasan. Modus utamanya sangat sederhana namun mematikan: para pegawai sengaja tidak melaporkan kelulusan anak mereka ke bagian keuangan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Tanpa adanya laporan “surat keterangan kuliah” yang diperbaharui, bendahara gaji terus mengucurkan dana tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok ditambah tunjangan beras setiap bulannya. Seolah-olah, anak-anak para pejabat dan staf ini “abadi” di usia sekolah demi menjaga aliran uang tambahan masuk ke kantong pribadi.

​Sistem SIMGaji: Alat Canggih yang “Lumpuh”

​Ironisnya, aplikasi SIMGaji milik PT Taspen yang seharusnya menjadi benteng pertahanan digital, justru tak berdaya. Kepala Subbagian Keuangan Disdik mengakui bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki filter otomatis untuk memutus tunjangan anak yang sudah melewati batas usia 21 tahun.

​”Aplikasi SIMGaji belum mampu melakukan pengkinian data otomatis. Segalanya bergantung pada kejujuran pegawai. Jika mereka diam, uang negara terus mengalir,” ungkap laporan pemeriksaan tersebut.

 

​Ketidakmampuan sistem ini diperparah oleh sikap abai para Petugas Pengelola Administrasi Gaji (PPAG) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang hanya menjadi “tukang stempel” tanpa melakukan verifikasi faktual atas data kepegawaian.

​Kerugian Negara yang Belum Pulih

​Meskipun audit telah memaksa para pelaku untuk mencicil pengembalian, perlawanan terhadap transparansi masih terjadi. Dari total temuan Rp1,2 miliar, baru sekitar Rp756 juta yang dikembalikan ke kas daerah.

​Hingga saat ini, masih terdapat Rp449.218.226,00 uang rakyat yang masih “nyangkut” di kantong para abdi negara tersebut. Angka ini merupakan kerugian nyata yang disebabkan oleh kelalaian berjamaah dari level pimpinan hingga staf bawah.

​Siapa yang Harus Diseret ke Meja Hijau?

​Laporan ini secara spesifik menunjuk hidung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal total dalam mengendalikan belanja pegawai. Pelanggaran terhadap PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2013 ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

​Rakyat kini menagih janji: Apakah para ASN yang “makan uang haram” dari tunjangan anak ilegal ini hanya akan diminta mengembalikan uang, ataukah ada sanksi disiplin keras hingga pemecatan bagi mereka yang terbukti sengaja memanipulasi data?

DATA POJOK INVESTIGASI:

  • Total Temuan: Rp1.205.625.924,00
  • Uang Rakyat yang Masih Raib: Rp449.218.226,00
  • Jumlah Aktor Terlibat: 534 PNS & 145 PPPK
  • Pasal yang Dilanggar: UU Perbendaharaan Negara & PP Gaji PNS

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!