Rabu, April 22, 2026
spot_img

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum PT SGM Di Pertanyakan??

KARAWANG – Media Rajawalinews.online

Kasus dugaan penaniayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh MR, IGi dan IGa selaku oknum atasan PT. SGM terhadap korban AS dan EEA, sampai saat ini terus menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Karawang yang menangani perkara tersebut, sampai saat ini belum diterima oleh A.M.B.A.R Law Office selaku Tim Kuasa Hukum dari AS dan EEA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa untuk SPDP dan SP2HP atas laporan AS terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh MR dkk, sampai saat ini pihak Pelapor (AS) dan Tim Kuasa Hukumnya belum menerimanya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Diketahui, pada saat yang bersamaan, yakni pada Senin, 31 Mei 2021 (selisih kurang lebih 1 jam lebih awal dari pelaporan AS dan EEA), IGi selaku pihak PT. SGM melaporkan AS dan EEA kepada pihak Polres Karawang terkait dugaan tindakan pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Jadi, pihak AS, EEA dan pihak IGi dalam hari dan tanggal yang bersamaan tersebut melakukan pelaporan.

Namun, pihak Penyidik yang menerima laporan PT. SGM, langsung secepat kilat merespon dengan segera memberikan surat panggilan terhadap AS dan EEA. Sedangkan laporan atas nama AS yang diduga menjadi korban tindakan Penaganiayaan dan EEA diduga menjadi korban tindakan Pengancaman oleh MR dkk, penanganannya terindikasi dan terkesan lambat serta janggal. Karena seminggu setelah melakukan laporan, Penyidik baru mengeluarkan Surat Panggilan Kepolisian.

Itu pun yang dipanggil oleh Penyidik adalah AS dan EEA sebagai Pelapor, bukan pihak Terlapor MR dkk. Rangkaian tersebut, berbanding terbalik dengan laporan PT. SGM yang pada saat itu juga Penyidik langsung melayangkan Surat Panggilan kepada AS dan EEA sebagai Terlapor.

Penyidik Polres Karawang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait kejelasan SPDP laporan AS, Penyidik mengatakan, bahwa SPDP akan dikirimkan setelah perkara dinaikan ke tingkat Sidik.

“Perkara masih dalam ranah penyelidikan, karena saksi masih ada beberapa saksi yang masih harus dilakukan pemeriksaan diperiksa. Untuk SPDP kami kirimkan setelah kami naikan sidik,” jawabnya kepada awak media, pada Kamis (29/7).

Namun, ketika disinggung terkait dugaan adanya perbedaan penanganan dalam perkara tersebut, Penyidik tidak memberikan jawaban dengan tidak membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh awak media.

Sementara itu, MR selaku Terduga Penganiayaan dan Pengancaman terhadap AS dan EEA, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon oleh awak media pada Kamis (29/7), MR langsung memutuskan pembicaraan dengan mematikan sambungan telponnya, saat awak media menjelaskan dan memperkenalkan diri, Dan tidak menjawab pesan wassap .(SS)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!