Ogan komering ilir sumsel Media Raja wali News
Tim pemburu Fakta Tipikor
Kamis 10 Desember 2025
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti dalam hasil temuan BPK RI yang begitu amburadul dalam pengelolaan keuangan negara di Pemkab OKI
Hal tersebut,bisa di lihat dari hasil Penjabaran 13 SKPD sisa uang yang harus di pertanggung jawaban UYHD dalam Uang Persediaan UP tegas ali
Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran SKPD Tidak Memadai Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai dan dikelola dalam tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari sisa Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atau Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetorkan kembali ke kas daerah per tanggal neraca.
Neraca Pemkab OKI per 31 Desember 2024 menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp23.500.886,00 yang terdiri dari Kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan sebesar Rp394.580,00, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp23.056.306,00 dan Kecamatan Pedamaran sebesar Rp50.000,00.
Hasil pemeriksaan Kas di Bendahara Pengeluaran secara uji petik menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran dengan uraian sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD Melimpahkan UP, GU dan TU kepada PPTK Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) dan keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran (Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinkes, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD, DP3A, dan BPKAD), diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melimpahkan UP secara tunai kepada PPTK.
Bendahara Pengeluaran maupun BPP melimpahkan uang kepada PPTK berdasarkan nota dinas permintaan dana yang diajukan oleh PPTK dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA). Nota dinas permintaan dana yang diajukan PPTK berdasarkan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dan/atau rencana aliran kas selama tahun 2024 bukan sebagai uang muka sebagaimana mekanisme pemberian uang panjar.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa PPTK pada 13 SKPD tidak memisahkan tugas dan fungsi pelaksana kegiatan dengan fungsi kebendaharaan sehingga prinsip saling uji atas kegiatan tidak terlaksana karena PPTK yang bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA juga mengelola/memegang uang layaknya bendahara.
b. PPK SKPD Tidak Melakukan Verifikasi pada Dokumen Pertanggungjawaban pada 13 SKPD
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban UP, GU dan TU pada 13 SKPD menunjukkan bahwa PPK SKPD pada Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, RSUD Kayuagung, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Disdik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PRKP, BPPD,
DP3A dan BPKAD tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan. PPK SKPD hanya memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, GU dan TU berdasarkan rekapitulasi pengeluaran tanpa meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran.
Jurnarlis : Suparman @gamil.com


