Purwakarta: Rajawalinews
Pemdes Akan mengadakan pertemuan dengan BPD BabakanSari guna membahas Peraturan Desa Babakan Sari Kec,Plered kab Purwakarta Jabar Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Babakan Sari tahun 2025-2026.
Dikarenakan perubahan regulasi Undang-Undang Desa Nomor 03 tahun 2024 ,mengenai masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun.
Selain itu, Dengan perubahan regulasi tersebut,namun,kepala desa harus mengubah RPJMDesa yang telah dibuat pada awal masa jabatan
Dalam berbincang bincang di desa 05/07/2025 ruang kades bersama awak media
Yaya Sunarya Kades Babakan Sari mengatakan, dalam RPJMDesa perubahan tertulis rencana pembangunan yang akan dilaksanakan kepala desa sesuai dengan visi dan misi.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan RPJMDesa itu akan tertuang di RKPDes pada setiap tahun anggaran.
Sementara dengan masa jabatan kepala desa ini semoga dapat membawa desa Babakan Sari semakin maju dalam segala bidang serta warga Babakan Sari semakin makmur mengungkapkan Yayah
Sebelum hasil pembahasan perubahan desa Babakan Sari menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut,dan menyarankan agar segera diterapkan sebagai peraturan Desa ujaran kades.
Di lokasi berbeda,Iwan Sekdes untuk nanti membahas Perubahan RPJMDesa Babakan Sari supaya sesuai dari visi misi desa bersama Lukas sekdes (spyn … )


