Palembang, rajawalinews.online – Pemerintah Kota Palembang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan untuk pimpinan serta anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, terungkap bahwa realisasi anggaran Belanja Pegawai Kota Palembang Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp.1,53 triliun atau 87,86% dari pagu Rp.1,74 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp.16,3 miliar dialokasikan untuk tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD sebesar Rp6,9 miliar pada tahun sebelumnya, dan rekomendasi untuk mengoreksi kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,1 miliar belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Hasil audit lebih lanjut mengungkap bahwa pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan dari Januari sampai April 2023 masih menggunakan tarif lama sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023, yaitu Rp.14,95 juta untuk tunjangan transportasi dan Rp.22,95 juta untuk tunjangan perumahan per bulan bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD. Padahal, Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tarif baru sebesar Rp.13,45 juta untuk tunjangan transportasi.
Perhitungan ulang BPK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.234,6 juta untuk tunjangan transportasi dan Rp.1,79 miliar untuk tunjangan perumahan. Dari jumlah tersebut, baru sebagian disetor kembali ke Kas Daerah, yakni Rp.112,2 juta dan Rp.749,7 juta secara bertahap pada pertengahan hingga akhir 2023. Artinya, masih tersisa tunggakan kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp.1,16 miliar.
Lebih jauh, pada saat penyusunan LHP, penyetoran kelebihan pembayaran baru mencapai Rp.134,2 juta sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.1,03 miliar.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah direvisi dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 17 ayat (3) dan (4) yang mengatur bahwa tunjangan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah dan kendaraan dinas, tanpa termasuk biaya tambahan seperti listrik, air, atau perawatan kendaraan. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 yang secara tegas menurunkan besaran tunjangan transportasi.
Akibat kelalaian ini, terjadi kelebihan pembayaran yang menyebabkan pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara yang tidak kecil. Lebih parah lagi, Sekretaris DPRD dianggap kurang optimal dalam menagih dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, termasuk memerintahkan Sekretaris DPRD untuk segera memproses dan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Namun, temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan dan akuntabilitas di lembaga DPRD Kota Palembang. Ketidaksesuaian besaran tunjangan dan lambatnya penyelesaian kelebihan pembayaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Masyarakat dan pengawas anggaran daerah kini menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang, serta agar anggaran negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat. (Redaksi/G)


