Kuningan, rajawalinews.online — Pemerintah desa di Kabupaten Kuningan telah mengambil langkah untuk mengembalikan sebagian dana yang diterima akibat pembayaran ganda sewa tanah yang dilakukan oleh beberapa sekolah. Berdasarkan laporan BPK, pengembalian dana tersebut dilakukan pada lima sekolah yang terlibat, dengan jumlah total yang dikembalikan mencapai Rp.22.800.000,00. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, masih ada sisa pembayaran yang belum diselesaikan, yaitu Rp.2.628.000,00.
Berikut adalah rincian pengembalian yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa:
SMPN 1 Ciawigebang: Rp.2.000.000,00 (Pengembalian pada 23 April 2024)
SMPN 1 Lebakwangi: Rp.3.500.000,00 (Pengembalian pada 2 Mei 2024)
SMPN 2 Cilimus: Rp.2.500.000,00 (Pengembalian pada 29 April 2024)
SMPN 2 Cimahi: Rp.4.800.000,00 (Pengembalian pada 2 Mei 2024)
SMPN 1 Cipicung: Rp.10.000.000,00 (Pengembalian pada 22 April 2024)
Namun, meskipun pengembalian sebagian dana telah dilakukan, masih ada sisa pembayaran yang belum dikembalikan pada dua sekolah, yaitu SMPN 1 Ciawigebang dengan sisa Rp.2.228.000,00 dan SMPN 1 Cimahi dengan sisa Rp.400.000,00. Kelalaian dalam penyelesaian sisa pembayaran ini menunjukkan adanya kelalaian yang merugikan kedua belah pihak, baik pihak sekolah maupun pemerintah desa. Dalam hal ini, kedua institusi ini harus mempertanggungjawabkan ketidakdisiplinan dalam pengelolaan dana yang seharusnya sudah tuntas.
Pihak sekolah yang terlibat, terutama SMPN 1 Ciawigebang dan SMPN 1 Cimahi, harus segera melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan pengembalian dana yang tertunda. Tidak ada alasan bagi mereka untuk terus menunda-nunda, sebab dana yang masih terutang tersebut merupakan bagian dari hak yang harus dikembalikan kepada negara melalui Dana BOS. Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat merusak kredibilitas sekolah dalam pengelolaan keuangan.
Sementara itu, pemerintah desa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengembalian dana juga harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengembalian dana ini tidak boleh berhenti pada pengembalian sebagian saja, tetapi harus diselesaikan hingga tuntas. Pemerintah desa harus memiliki kontrol yang lebih ketat dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap transaksi yang melibatkan keuangan negara.
Keterlambatan dalam menyelesaikan pengembalian dana akan memperburuk citra pemerintahan desa dan menambah kerugian negara.
Keterlibatan kedua pihak, baik sekolah maupun pemerintah desa, dalam menyelesaikan masalah ini menunjukkan pentingnya integritas dan komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kelalaian dalam pengembalian dana dapat membuka celah bagi kerugian yang lebih besar dan mempengaruhi alokasi anggaran pendidikan yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan kualitas pendidikan di daerah.
Tertundanya pengembalian dana yang seharusnya sudah selesai menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat, untuk tidak meremehkan pengelolaan keuangan negara. Setiap langkah yang tidak tepat, sekecil apapun, dapat berdampak panjang pada keberlanjutan pendidikan dan pembangunan daerah secara keseluruhan. (Redaksi)