Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Pembangunan Kampus Universitas Karta Mulya di Sukatani Purwakarta Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Purwakarta, rajawalinews online – Pembangunan gedung kampus Universitas Karta Mulya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kembali menuai polemik. Lahan yang menjadi lokasi pembangunan kampus tersebut diduga merupakan tanah sengketa, sebagaimana terungkap dalam laporan polisi Nomor: LP/17/VI/2004 yang diajukan oleh Yanu Heru Soetambuol.

Yanu mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan kampus merupakan hak waris dari Dr. Raden Rom Stamboel, yang tidak pernah digadaikan maupun dijual kepada pihak mana pun. “Tanah ini masih sah sebagai milik ahli waris dan tidak pernah berpindah tangan secara legal,” tegas Yanu.

Ironisnya, pihak Universitas Karta Mulya diduga telah melakukan transaksi pembelian terhadap tanah yang menggunakan sertifikat yang dipertanyakan keabsahannya. Sertifikat yang menjadi dasar pembayaran antara lain:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1. Sertifikat Nomor 33 – Kekitir C. 2492/47 atas nama Siti Amar Abdulah.
2. Sertifikat Nomor 43 – Kekitir C. 2499/47 atas nama Fatma Zahara dengan luas 74.490 m².
3. Sertifikat Nomor 44 – Atas nama Fatma Zahara dengan luas 8.010 m².
4. Sertifikat Nomor 37 – Atas nama Abdul Malik Abduloh

Dokumen-dokumen ini diduga bermasalah, sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polwil Purwakarta pada 15 Juni 2004. Hasil penyidikan Reskrim saat itu mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, yang berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena meski telah berstatus laporan polisi sejak 2004, pembangunan kampus tetap berjalan. Dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah di wilayah Kecamatan Sukatani semakin menguat, mengingat konflik kepemilikan tanah serupa pernah terjadi di kawasan ini.

Pihak Universitas Karta Mulya hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Sementara itu, Yanu Heru Soetambuol dan ahli waris lainnya berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Purwakarta, yang kerap dikaitkan dengan praktik jual beli tanah ilegal dan pemalsuan dokumen kepemilikan. Apakah pihak kepolisian akan kembali membuka penyelidikan atas dugaan pemalsuan sertifikat ini? Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (Redaksi/G)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!